Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Nyepi tahun 2024.
Sebanyak 1.642 narapidana beragama Hindu dapat remisi, 6 di antaranya langsung bebas.
"Sebanyak 1.642 narapidana beragama Hindu mendapatkan RK Nyepi tahun 2024 dengan rincian 1.636 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 6 orang mendapat RK II (langsung bebas)," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).
"Sementara itu, anak binaan yang mendapatkan PMP khusus Nyepi tahun 2024 sebanyak 8 orang dengan rincian 7 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 1 orang mendapat PMP II (langsung bebas)," imbuhnya.
Baca juga: 30 Kartu Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi 2024, Bisa Diedit dan Dibagikan ke Media Sosial
Deddy mengatakan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima RK Nyepi tahun 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang, disusul Kalimantan Tengah sebanyak 99 orang, dan Nusa Tenggara Barat sebanyak 74 orang.
Sementara 8 anak binaan penerima PMP khusus Nyepi tahun 2024 berasal dari Kanwil
Kemenkumham Bali sebanyak 4 orang, Sumatra Selatan sebanyak 2 orang, serta Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara masing-masing 1 orang.
Di sisi lain, RK dan PMP khusus Nyepi tahun 2024 ini disebut membuat negara hemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp812.430.000.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 4 Maret 2024, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan seluruh Indonesia adalah 269.605 orang dengan rincian tahanan 50.154 orang, anak 469 orang, narapidana 217.390 orang, dan anak binaan 1.592 orang.
Adapun narapidana dan anak binaan yang beragama Hindu berjumlah 2.004 orang.