News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masuk Tahap Duplik, Ketua MK Bakal Jawab Gugatan Anwar Usman di PTUN Besok

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri) terpilih sebagai Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman (kanan). Terpilihnya Suhartoyo ini berdasarkan musyawarah dan mufakat para hakim konstitusi dalam Rapat Pleno Hakim secara tertutup di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perselisihan antara Hakim Anwar Usman dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memasuki tahap duplik.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menjadwalkan sidang duplik tergugat atau jawaban dari Suhartoyo, pada Rabu (13/3/2024) besok.

Baca juga: MK Bakal Jawab Replik Anwar Usman tentang Gugatan di PTUN

Sidang tersebut rencananya akan dilangsungkan, mulai pukul 10.00 WIB, secara virtual.

Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan soal adanya persidangan tersebut, yang hendak digelar melalui electronic court (e-court).

Baca juga: Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta, Anwar Usman Dinilai Berhak Membela Diri

"(Sidang duplik di PTUN) e-court," kata Fajar, saat dihubungi Tribunnews.com melalui pesan singkat, pada Selasa (12/3/2024).

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo telah menyampaikan, tahapan terdekat mengenai perkaranya di PTUN Jakarta ialah duplik.

"Besok ini (terdekat) acaranya duplik. Duplik itu tanggapan tergugat atas replik. Replik yang diajukan penggugat," kata Suhartoyo, kepada wartawan di Pusdik MK Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3/2024).

Meski demikian, Suhartoyo tidak menjelaskan lebih lanjut hal-hal apa saja yang akan disampaikannya dalam duplik tersebut.

Sebagai informasi, perkara ini diajukan karena keberatan Hakim Konstitusi Anwar Usman menerima pencopotan dirinya dari kursi jabatan pimpinan MK.

Pencopotan Anwar Usman dari jabatan ketua MK terjadi imbas dia dinyatakan melanggar kode etik berat karena memutus perkara 90/PUU-XXI/2023, yang dinilai memiliki konflik kepentingan terkait pencalonan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, di Pilpres 2024.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini