News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri Agama: Suara Toa Masjid Terlalu Keras Bisa Ganggu Muslim dan Non-Muslim saat Ramadan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia mengungkapkan alasan menerbitkan surat edaran (SE) soal penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama bulan Ramadan.

"Jadi, ini terkait dengan pertimbangan pertimbangan kemaslahatan lingkungan secara menyeluruh," ujar Gus Yahya di Kantor PBNU, Jln Kramat Raya, Jakarta, Sabtu (9/3/2024).

Dirinya mengajak masyarakat melihat aturan ini secara rasional.

Menurut Gus Yahya, aturan ini dibuat Pemerintah dengan tujuan yang jelas demi kemaslahatan bersama.

"Sikap kami mari kita hadapi ini pertama tama dengan rasional, tujuan dari semua yang kita kerjakan. Terutama pemerintah sudah mengeluarkan semacam aturan aturan terkait dengan itu. Dan tujuan tujuannya jelas, tujuannya sudah dinyatakan disitu," kata Gus Yahya.

Gus Yahya meminta pihak yang kontra terhadap aturan ini melakukan diskusi secara rasional.

Protes terhadap aturan ini, kata Gus Yahya, tidak boleh didasarkan kepada sentimen politik.

"Kalau ada keberatan, ya silahkan di berdiskusikan dengan rasional. Jangan karena asal tidak suka kepada pemerintah, karena marah karena hasil pemilu misalnya, lalu tiba-tiba ngurus soal ini dengan tujuan untuk sekedar bikin perkara," pungkasnya.

Seperti diketahui, edaran pengeras suara terbit pada 18 Februari 2022.

Edaran ini antaran lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).

Khusus terkait syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini