News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2024

Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Pemkab Bandung 2024, Pendaftaran Dibuka 15-26 Maret 2024

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemkab Bandung melalui Dishub Kabupaten Bandung membuka pendaftaran mudik gratis mulai 15-26 Maret 2024.

TRIBUNNEWS.COM -  Pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab Bandung) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyelenggarakan program mudik gratis Lebaran 2024.

Mudik gratis Pemkab Bandung 2024 diperuntukkan khusus warga Kabupaten Bandung.

Pendaftaran mudik gratis Pemkab Bandung 2024 akan dibuka mulai 15-26 Maret 2024 atau sampai kuota terpenuhi.

Program mudik gratis ini diselenggarakan menggunakan moda transportasi bus.

Terdapat tiga kota tujuan mudik gratis Pemkab Bandung 2024, yaitu Cilacap, Yogyakarta, dan Solo.

Pemberangkatan kegiatan mudik gratis ini dilaksanakan pada H-4 Lebaran 2024 yakni pada Sabtu, 6 April 2024.

Syarat Peserta

Dikutip dari unggahan akun Instagram @dishubbandungkab, berikut ini syarat untuk mendaftar mudik gratis Pemkab Bandung 2024:

  • Warga Kabupaten Bandung.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) domisili Kabupaten Bandung atau Surat Keterangan Domisili dari kantor kecamatan tempat tinggal.

Cara Daftar

Pendaftaran mudik gratis Pemkab Bandung 2024 dilakukan melalui WhatsApp ke nomor 0821 1878 1678.

Saat mendaftar via WhatsApp, calon peserta mudik perlu melampirkan foto KTP dan KK.

Setelah melakukan pendaftaran via WhatsApp, peserta harus menunggu proses verifikasi data terlebih dahulu.

Baca juga: Mudik Gratis Pelindo 2024: Syarat, Link Daftar, Rute, dan Jadwal Keberangkatan

Setelah terverifikasi, panitia akan mengirimkan kode booking dan barcode sebagai tanda bahwa warga sudah terdaftar sebagai peserta mudik gratis Pemkab Bandung 2024.

Selanjutnya, warga yang dinyatakan 'sudah terdaftar' dan memiliki kode booking serta barcode wajib untuk melaksanakan daftar ulang di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung.

Saat daftar ulang, kode booking dan barcode yang dimiliki peserta akan ditukar oleh panitia dengan tiket mudik gratis.

Warga yang tidak melakukan pendaftaran ulang dalam jangka waktu yang ditentukan akan digantikan oleh pendaftar lain yang masuk dalam daftar tunggu.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini