Dia meminta semua pihak untuk menunggu proses untuk merealisasikan hak angket tersebut.
“Itu bukan menjadi ukuran. Kalau tidak memenuhi kuota juga enggak bisa. Kita lihat aja nanti. Kita menunggu aja,” ucap Junimart.
Junimart menambahkan, bahwasanya hak angket merupakan hak dari para anggota DPR RI.
Sebab itu hak angket ini merupakan bentuk fungsi pengawasan para anggota DPR.
“Kan angket itu adalah untuk melakukan fungsi pengawas. Fungsi mengkritisi. Bukan fungsi untuk membatalkan,” terangnya.
Sementara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengklaim bahwa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah menyatakan sikap, dukung hak angket DPR usut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Diketahui tiga fraksi di DPR telah menyuarakan hak angket saat menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, pada Selasa (5/3). Ketiga fraksi itu yakni PKS, PKB dan PDIP.
Sedangkan, NasDem dan PPP masih belum memutuskan terkait setuju atau tidaknya hak angket Pemilu 2024.
“PPP sudah nyatakan sikap resmi bersama Pak Ganjar Mahfud dan para ketua umum partai. Mungkin yang menyatakan tidak ikut rapat,” kata Hasto.
Hasto menerangkan bahwa hak angket dibutuhkan suatu tahapan-tahapan, kemudian dirancang sebaik-baiknya. Lalu membangun kesadaran rakyat, serta melakukan diskusi dengan civil society dan para guru besar.
“Jadi ini segala sesuatunya dipersiapkan. Prof Mahfud sudah mengatakan naskah akademiknya sedang disempurnakan,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Amir Uskara mengatakan PPP belum membahas soal rencana hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Persoalan angket, saya kira kita belum singgung sama sekali dalam proses-proses pertemuan-pertemuan di internal,” kata Amir.
Amir menjelaskan, fokus PPP saat ini masih untuk mengawal penghitungan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.