TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengejar pembuktian terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah tahun 2015 sampai dengan 2022.
Satu di antara upaya pembuktian dikejar melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Kamis (14/3/2024), tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 samlai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Kelima saksi yang diperiksa berasal dari PT Timah.
Di antaranya, merupakan pejabat pada jajaran direksi, yakni direktur keuangan yang masih aktif menjabat.
"Saksi yang diperiksa FE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk," kata Ketut.
Kemudian ada pula mantan Direktur Operasi PT Timah berinisial AP yang diperiksa tim penyidik.
"AP selaku Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode 2020 sampai dengan Desember 2021," katanya.
Sedangkan tiga lainnya merupakan karyawan, yakni: ES selaku Karyawan PT Timah, EZ selaku Karyawan PT Timah, dan ARS selaku Evaluator Divisi P2P PT Timah Tbk.
Baca juga: Hanya Butuh Belasan Jam, Penyelundup Timah Sudah Puluhan Tahun Lalu Beraksi di Pantai Mentigi
Hingga pekan lalu, Jumat (8/3/2024), Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa sudah ada 139 saksi yang diperiksa sejak penyidikan dilakukan 5 bulan lalu.
Sedangkan pekan ini, terhitung ada 7 saksi diperiksa, yakni Kamis (14/3/2024) sebanyak 5 saksi dan Rabu (13/3/2024) sebanyak 2 saksi.
Rabu (13/3/2024) lalu, kedua saksi yang diperiksa berasal dari CV Mutiara Alam Lestari.
"Saksi yang diperiksa yaitu YF selaku Admin CV Mutiara Alam Lestari dan GST selaku Admin CV Mutiara Alam Lestari," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024) lalu.