News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Periksa 146 Saksi di Kasus Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Gali Keterangan Direktur PT Timah

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kejaksaan Agung terus mengejar pembuktian terkait kasus dugaan korupsi Timah, kali ini 5 saksi dari PT Timah diperiksa termasuk jajaran direksi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengejar pembuktian terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah tahun 2015 sampai dengan 2022.

Satu di antara upaya pembuktian dikejar melalui pemeriksaan saksi-saksi.

Kamis (14/3/2024), tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 samlai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Kelima saksi yang diperiksa berasal dari PT Timah.

Di antaranya, merupakan pejabat pada jajaran direksi, yakni direktur keuangan yang masih aktif menjabat.

"Saksi yang diperiksa FE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk," kata Ketut.

Kemudian ada pula mantan Direktur Operasi PT Timah berinisial AP yang diperiksa tim penyidik.

"AP selaku Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode 2020 sampai dengan Desember 2021," katanya.

Sedangkan tiga lainnya merupakan karyawan, yakni: ES selaku Karyawan PT Timah, EZ selaku Karyawan PT Timah, dan ARS selaku Evaluator Divisi P2P PT Timah Tbk.

Baca juga: Hanya Butuh Belasan Jam, Penyelundup Timah Sudah Puluhan Tahun Lalu Beraksi di Pantai Mentigi

Hingga pekan lalu, Jumat (8/3/2024), Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa sudah ada 139 saksi yang diperiksa sejak penyidikan dilakukan 5 bulan lalu.

Sedangkan pekan ini, terhitung ada 7 saksi diperiksa, yakni Kamis (14/3/2024) sebanyak 5 saksi dan Rabu (13/3/2024) sebanyak 2 saksi.

Rabu (13/3/2024) lalu, kedua saksi yang diperiksa berasal dari CV Mutiara Alam Lestari.

"Saksi yang diperiksa yaitu YF selaku Admin CV Mutiara Alam Lestari dan GST selaku Admin CV Mutiara Alam Lestari," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024) lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini