TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang sidang terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024, barrier beton dan kawat berduri diletakkan di kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/3/2024).
Juru bicara (jubir) MK, Fajar Laksono mengatakan barrier ini memang disiagakan untuk pengamanan PHPU 2024.
Pengamanan di MK juga dilengkapi dengan 130 personel bantuan dari pihak kepolisian yang bersiaga di kawasan Gedung MK.
Sebagai informasi, peserta pemilu yang merasa keberatan dengan penetapan hasil dapat mengajukan sengketa ke MK dalam kurun waktu 3x24 jam setelah pembacaan surat keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Setelah itu, MK membutuhkan waktu sampai dengan sidang putusan selama 14 hari untuk sengketa pemilihan umum presiden sementara untuk pemilihan umum anggota legislatif 30 hari sampai sidang pembacaan putusan.
MK telah menutup pendaftaran PHPU pada Sabtu (23/4/2024) malam.
Penutupan pendaftaran PHPU itu menjadi tahapan awal dalam sengketa hasil pemilu, dan selanjutnya para hakim MK akan melakukan pengajuan materi gugatan dengan mempertimbangkan bukti-bukti hingga argumen yang diajukan para penggugat.
Tercatat 277 perkara PHPU telah teregister ke MK hingga Senin (25/3/2024) pagi tadi.
Adapun rincian dari 277 permohonan itu terdiri atas dua sengketa Pilpres, 263 Pemilu DPR/DPRD, dan 12 pemilihan umum DPD.
Permohonan sengketa Pilpres 2024 mulai diregistrasi oleh MK mulai Senin (25/3/2024).
Selain itu MK juga membuka pendaftaran bagi peserta pilpres yang akan mendaftar sebagai pihak terkait.
Hingga pagi tadi MK telah menerima 277 pengajuan permohonan sengketa pemilu.
Namun Jubir MK Fajar Laksono mengatakan angka itu belum mencerminkan jumlah perkara yang bakal disidangkan.
Sebab saat ini permohonan sengketa yang telah diregistrasi akan dikaji terlebih dulu oleh MK.
MK akan mulai menyidangkan sengketa Pilpres pada 27 Maret 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2024.
Berdasarkan PMK yang dilihat tentang tahapan, MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada tanggal tersebut.(*)