News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahli Bahasa Jelaskan Soal Tuduhan dan Penistaan Dalam Kasus Selebgram Adam Deni Vs Ahmad Sahroni

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selebgram Adam Deni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Bahasa Universitas Nasional Jakarta, Wahyu Wibowo menilai pernyataan selebgram Adam Deni dapat dikategorikan sebagai tuduhan terhadap politisi Ahmad Sahroni.

Penilaian itu disampaikan di bawah sumpah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).

Adapun pernyataan Adam Deni yang dimaksud, yakni: "Saya mikirnya gini loh. Harga untuk seorang Adam Deni ditahan sangat mahal. Bisa lebih dari 30 miliar, karena apa? Penangkapan saya cepat, P21 saya juga cepat, tuntutan saya tinggi. Habis berapa puluh miliar saudara AS untuk membungkam saya".

"30 miliar yang diberikan saudara AS. Apakah itu sudah menuduh?" tanya penasihat hukum Adam Deni.

"Menuduh," jawab Wahyu.

Hasil dari tuduhan itu, menurut Wahyu berimbas pada penistaan jika dilihat dari struktur komunikasi.

"Apakah itu dalam stuktur komunikasi sudah masuk kategori menista atau menuduh?" tanya penasihat hukum lagi.

Baca juga: Sidang Adam Deni Vs Ahmad Sahroni, Ahli Pidana Nilai Tindakan Sang Selebgram Ada Unsur Kesengajaan

"Hasilnya menista padahal dia menuduh," kata Wahyu.

Selain itu, Wahyu juga menilai adanya pengancaman dalam pernyataan yang disampaikan Adam Deni mengenai Ahmad Sahroni.

Namun isi atau substansi dari pernyataan tersebut harus dibuktikan terlebih dulu secara hukum.

"Setelah ahli tadi mendengar, apakah ada makna yang terkandung di dalam kalimat-kalimat yang disampaikan terdakwa itu mengenai pencemaran nama baik, perintah bohong, fitnah?" tanya jaksa penuntut umum.

"Kalau yang terjadi di dalam video yang diperdengarkan tadi, itu kan isinya pengancaman dan harus dibuktikan. Kalau didengar secara baik, pengancaman," jawab Wahyu.

Baca juga: Debat Panas Hingga Saling Memaafkan di Sidang Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni Vs Adam Deni

Sebagai informasi, dalam perkara ini Adam Deni didakwa atas pernyataannya mengenai upaya pembungkamannya, di mana Sahroni disebut-sebut sampai menggelontorkan Rp 30 miliar.

Pernyataan itu disampaikan sebelum dia menghadapi putusan perkara lain pada Juni 2022 lalu.

"Di mana pada saat perjalanan ke ruang sidang saksi (Ni Made Dwita Anggari) selalu ada dibelakang saudara Adam Deni Gearaka kemudian berhenti untuk wawancara dihadapan orang banyak termasuk para wartawan membuat pernyataan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan dalam persidangan Selasa (20/2/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berikut merupakan pernyataan yang membuat Adam Deni kembali dimeja hijaukan:

Pertama, karena kita sama-sama tahu saya sebelum ketangkep pun jauh-jauh hari saya tahu bahwa Ahmad Sahroni ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI.

Makanya kita lihat nanti bagaimana hakim memvonis saya.

Semoga sih pengadilan tidak mengambil risiko yang berat karena nanti Ahmad Sahroni lepas dari Komisi III.

Saya mikirnya gini loh: harga untuk seorang Adam Deni ditahan sangat mahal. Bisa lebih dari 30 miliar, karena apa? Penangkapan saya cepat, P21 saya juga cepat, tuntutan saya tinggi. Habis berapa puluh miliar saudara AS untuk membungkam saya.

Imbas dari pernyataan itu, Ahmad Sahroni merasa dirugikan dan membuat laporan ke polisi.

Dari laporan itu, polisi kemudian meminta klarifikasi dari Adam Deni dan terungkap bahwa pernyataan demikian terlontar tanpa bukti.

Menurut jaksa penuntut umum pernyataan yang tidak dapat dibuktikan tersebut termasuk menista di hadapan publik.

"Bahwa Tindakan terdakwa yang menyampaikan tuduhan-tuduhan berupa perkataan yang isinya tidak benar dan tidak dapat terdakwa buktikan adalah kejahatan menista di depan para Wartawan dan masyarakat pengunjung sidang dengan maksud agar hal ini menjadi
terang supaya diketahui umum," kata jaksa dalam dakwaannya.

Atas perbuatannya, Adam Deni didakwa Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini