Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA —Kemendikbudristek ternyata telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang menyampaikan program magang Ferienjob ke Jerman tidak memenuhi kriteria yang dapat dikategorikan dalam kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) sejak Oktober 2023 lalu.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa program Ferienjob tidak memiliki muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensi bagi mahasiswa.
Program ini menjadi sorotan setelah diduga melakukan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Itu sudah jelas disampaikan bahwa program Ferienjob ini ternyata tidak memenuhi kriteria yang dapat dikategorikan dalam kegiatan MBKM,” ucap Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Abdul menjelaskan bahwa MBKM merupakan bagian dari upaya perguruan tinggi memberikan sebuah ruang kepada mahasiswa untuk bisa belajar di luar ruang kelas.
Salah satu kegiatan yang dapat dilakukan dalam MBKM adalah magang.
Untuk pelaksanaan magang itu bukan tanpa syarat, melainkan harus memberikan pembekalan kemampuan dan juga peningkatan kompetensi bagi mahasiswa yang mengikutinya.
“Yang tentu akan membekali para calon lulusan sarjana ini untuk bisa siap bekerja dalam membantu atau menyelesaikan permasalahan yang ada di dunia industri dan dunia usaha, masyarakat, dan sebagainya. Jadi di situ jelas kata kuncinya, harus ada muatan pembelajaran dan peningkatan kompetensinya,” jelas Haris.
Kemendikbudristek menilai program Ferienjob tidak memiliki muatan pembejalaran dan peningkatan kompetensi bagi mahasiswa.
Sehingga pada Oktober 2023, Kemendikbudristek sudah menyampaikan, kegiatan pada program tersebut bertentangan dengan nilai-nilai atau kriteria yang dimiliki MKBM.
“Dan tentu Prof Nizam telah mengeluarkan SE untuk semua perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta untuk menghentikan kegiatan itu, baik yang sedang berlangsung atau yang akan berlangsung,” jelas Abdul.
Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman program Ferien Job.
Baca juga: 93 Mahasiswanya Jadi Korban Ferienjob ke Jerman, UNJ Beberkan Kronologis Teken MoU dengan PT SHB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan para korban dikirim melalui sistem yang ilegal.
"Namun, para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," kata Djuhandani, dalam keteranganya Rabu (19/3/2024).
Kasus ini berawal dari KBRI Jerman yang mendapat aduan dari empat orang mahasiswa setelah mengikuti program Ferien Job di Jerman.
KBRI Jerman lantas melakukan pendalaman hingga diketahui ada sekitar 33 universitas di Universitas yang menjalankan program Ferien Job ke Jerman.
Dalam hal ini, Djuhandani mengatakan jumlah mahasiswa yang telah diberangkatkan ke Jerman mencapai 1.047 orang. Mereka diberangkatkan tiga agen tenaga kerja di Jerman.
Berbekal informasi itu, Dittipidum Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Kemudian ditemukan fakta bahwa mahasiswa korban TPPO modus Ferien Job ini memperoleh sosialisasi terkait program tersebut dari PT Cvgen dan PT SHB.
"Pada saat pendaftaran korban dibebankan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp150 ribu ke rekening atas nama Cvgen dan juga membayar sebesar 150 euro untuk pembuatan LOA (letter of acceptance) kepada PT SHB karena korban sudah diterima di agency runtime yang berada di Jerman dan waktu pembuatannya selama kurang lebih dua minggu," tuturnya.
Setelah LOA terbit, mahasiswa tersebut tersebut diwajibkan membayar uang senilai 200 euro ke PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit) sebagai persyaratan pembuatan visa.
Kemudian, korban juga dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp30 juta sampai Rp50 juta yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya.
"Selanjutnya para mahasiswa setelah tiba di Jerman langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa. Mengingat para mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tidak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut," jelasnya.
Padahal kontrak tersebut berisi perjanjian terkait biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman yang dibebankan kepada para mahasiswa.
Pembiayaan penginapan tersebut nantinya juga akan dipotong dari gaji yang didapatkan para mahasiswa.
Menurut Djuhandani para korban TPPO tersebut mengikuti program Ferien Job selama tiga bulan sejak Oktober 2023 sampai Desember 2023.
Djuhandani menyebut berdasar keterangan dari Kemendikbudristek, Ferien Job ke Jerman bukanlah bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka atau MBKM.
Baca juga: Mereka yang Lancung Dalam Kasus Ferienjob di Jerman
Selain itu Kemenaker juga telah menyatakan bahwa Ferien Job Jerman tidak memenuhi kriteria magang di luar negeri.