News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Adam Deni Vs Ahmad Sahroni, Ahli Pidana Nilai Tindakan Sang Selebgram Ada Unsur Kesengajaan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selebgram Adam Deni dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Effendi Saragih menilai tindakan selebgram Adam Deni yang menyampaikan tudingan terhadap politikus Ahmad Sahroni memenuhi unsur kesengajaan dalam Pasal 310 KUHP.

Hal tersebut diungkapkan Effendi Saragih saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang yang digelar Selasa (26/3/2024).

Effendi Saragih mengungkap hal tersebut menjawab pertanyaan tim penasihat hukum Adam Deni kepadanya.

Dalam pertanyaannya, penasihat hukum Adam Deni membandingkan peristiwa yang dialami kliennya, yakni melontarkan pernyataan atas pertanyaan awak media dengan peristiwa konferensi pers yang memang disiapkan untuk menyampaikan sesuatu.

"Misalkan, si A melakukan suatu konferensi pers, mengundang wartawan. Lalu di situ ada kata-kata redaksional yang menyerang kehormatan atau pribadi seseorang. Di satu sisi ada yang tidak tahu-menahu atau dalam kondisi tertekan, tapi mengatakan suatu peristiwa hukum, lalu dia gak tau ada wartawan kah, lalu ada yang bertanya, dia menjawab. Apakah unsur kesengajaannya sama?" ujar penasihat hukum Adam Deni dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Untuk peristiwa konferensi pers, menurut Effendi sudah dapat dipastikan ada unsur kesengajaan.

Baca juga: Dibandingkan dengan Jokowi oleh Pengacara Adam Deni, Ahmad Sahroni Tegaskan Berbeda Sikap

"Kalau bicara dengan Pasal 310 (KUHP) berarti kita hanya bicara sengaja dengan tujuan, tidak ada kata lain. Lalu dengan dia bisa mengundang orang, lalu dia berbicara, tentu saja dia sudah punya apa yang mau diomongkan," kata Effendi

Kemudian untuk peristiwa melontarkan pernyataan sebagai jawaban atas pertanyaan wartawan, sebagaimana yang terjadi pada Adam Deni, dinilai Effendi juga memenuhi unsur kesengajaan berdasarkan Pasal 310 KUHP.

Sebab, menurut Effendi, peristiwa itu tak menunjukkan adanya kondisi tertekan.

"Apakah itu benar-benar tidak disengaja. Kalau dia tidak ditodong pistol untuk menjawab, ya itu artinya sengaja kalau mau ngomong, emang pengen ngomong. Orang bebas kok," ujar Effendi.

Baca juga: Anggota DPR Ahmad Sahroni Siap Bersaksi di Kasus Adam Deni Hari Ini

Lebih lanjut, Effendi menjelaskan bahwa suatu kondisi tertekan harus dibuktikan ahli di bidang psikologis.

"Kalau dalam keadaan tertekan psikisnya, ya itu mungkin agak sulit. Tentu saja harus dibuktikan kondisi-kondisi itu," katanya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Adam Deni didakwa atas pernyataannya mengenai upaya pembungkamannya, di mana Sahroni disebut-sebut sampai menggelontorkan Rp 30 miliar.

Pernyataan itu disampaikan sebelum dia menghadapi putusan perkara lain pada Juni 2022 lalu.

"Di mana pada saat perjalanan ke ruang sidang saksi (Ni Made Dwita Anggari) selalu ada dibelakang saudara Adam Deni Gearaka kemudian berhenti untuk wawancara di hadapan orang banyak termasuk para wartawan membuat pernyataan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan dalam persidangan Selasa (20/2/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berikut merupakan pernyataan yang membuat Adam Deni kembali dimeja hijaukan:

Pertama, karena kita sama-sama tahu saya sebelum ketangkep pun jauh-jauh hari saya tahu bahwa Ahmad Sahroni ingin mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI.

Makanya kita lihat nanti bagaimana hakim memvonis saya.

Semoga sih pengadilan tidak mengambil risiko yang berat karena nanti Ahmad Sahroni lepas dari Komisi III.

Saya mikirnya gini loh: harga untuk seorang Adam Deni ditahan sangat mahal. Bisa lebih dari 30 miliar, karena apa? Penangkapan saya cepat, P21 saya juga cepat, tuntutan saya tinggi. Habis berapa puluh miliar saudara AS untuk membungkam saya.

Imbas dari pernyataan itu, Ahmad Sahroni merasa dirugikan dan membuat laporan ke polisi.

Dari laporan itu, polisi kemudian meminta klarifikasi dari Adam Deni dan terungkap bahwa pernyataan demikian terlontar tanpa bukti.

Menurut jaksa penuntut umum pernyataan yang tidak dapat dibuktikan tersebut termasuk menista di hadapan publik.

"Bahwa Tindakan terdakwa yang menyampaikan tuduhan-tuduhan berupa perkataan yang isinya tidak benar dan tidak dapat terdakwa buktikan adalah kejahatan menista di depan para Wartawan dan masyarakat pengunjung sidang dengan maksud agar hal ini menjadi
terang supaya diketahui umum," kata jaksa dalam dakwaannya.

Atas perbuatannya, Adam Deni didakwa Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 310 Ayat (1) KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini