TRIBUNNEWS.COM - Calon pengantin yang akan melaksanakan pernikahan harus menjalani syarat terbaru yang diterbitkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama.
Calon pengantin bakal diwajibkan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
Bimwin menjadi syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan.
Aturan itu dimuat dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Rencananya aturan ini akan mulai diterapkan pada akhir Juli 2024.
"Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA," ungkap Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto, Senin (25/3/2024), dikutip dari keterangan resmi.
Apa Konsekuensi Bila Tidak Ikut Bimwin?
Pasangan yang tidak mengikuti Bimwin harus bersiap menerima konsekuensi.
Mereka yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu.
"Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga."
"Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban," jelasnya.
Tambahnya, kebijakan ini merupakan langkah mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
"Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga," tandasnya.
Baca juga: Angka Pernikahan di Indonesia Turun, Sosiolog: Hal Wajar yang Tidak Perlu Dikhawatirkan
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)