TRIBUNNEWS.COM - Harvey Moeis terancam dijerat pasal tindak pidana korupsi buntut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, pada Rabu (27/3/2024).
Akibat kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp271 triliun dan diperkirakan masih akan terus bertambah.
Imbas perbuatan yang merugikan negara ini, Harvey Moeis terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ternyata, kasus yang menjerat suami aktris Sandra Dewi ini sama dengan kasus crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.
Sebelum menjadi tersangka, Helena juga sempat menarik perhatian publik berkat kekayaannya pada 2019.
Helena Lim memiliki sebuah rumah mewah megah bergaya klasik modern di kawasan, sehingga dijuluki crazy rich PIK itu.
Wanita yang dijuluki crazy rich PIK ini juga mendapat sorotan berkat unggahannya soal vaksin Covid-19 yang viral di media sosial.
Adapun, sehari sebelum Harvey Moeis ditangkap, Helena Lim sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus tersebut, yakni pada Selasa (26/3/2024).
Kini, Helena Lim ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 26 Maret sampai 14 April 2024.
Harvey Moeis sendiri diketahui menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi timah ini.
Baca juga: Fakta-fakta Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Timah, Rugikan Negara Rp271 T
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Harvey Moeis juga ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Peran Harvey Moeis
Dalam perkara ini, Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung.
Sejumlah perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Penambangan liar tersebut berkedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
Namun, sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP), yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu.
"Sekitar tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," tambahnya.
Setelah kegiatan penambangan liar itu, Harvey kemudian meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.
Di mana, kata Kuntadi, sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE), manajernya adalah Helena Lim yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya.
"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," katanya.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Timah
Sebelumnya, dalam perkara ini, diketahui bahwa tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka.
Di antaranya, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Kemudian, terbaru bertambah lagi satu tersangka, yakni Harvey Moeis.
Artinya, hingga saat ini, sudah ada total 16 tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi timah ini.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara seperti M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan pihak swasta, salah satunya Helena Lim tadi.
Berikut daftar lengkapnya;
- M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), mantan Direktur Utama PT Timah;
- Emindra (EML), Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018
- Alwin Albar (ALW), Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
- Tamron alias Aon (TN), Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP)
- Achmad Albani (AA), Manajer Operasional CV VIP
- BY, Komisaris CV VIP
- HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP
- Rosalina (RL), General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
- RI, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
- SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang
- MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang
- Suparta (SP), Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)
- Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange
- Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron (kasus OOJ)
- Harvey Moeis, pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT)
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla)