TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) telah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani ini, dihadiri 303 anggota Dewan, namun hanya 69 yang hadir secara fisik.
Dalam kesempatan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat mengesahkan UU DKJ.
Dengan disahkannya aturan ini, Jakarta tak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibukota (DKI).
Hal tersebut, seperti diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU DKJ, berbunyi "Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta".
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan UU DKJ tetap memiliki kekhususan meski sudah tidak akan jadi ibu kota negara lagi.
sehingga bisa mengakselerasi pertumbuhan ekonominya.
"Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah, DPR RI, dan DPD RI untuk mengupayakan Jakarta menjadi kota berkelas dunia dengan tetap mempertahankan perputaran ekonomi yang besar," kata Tito dalam rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).
Diketahui, sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU DKJ.
Menurutnya, terdapat delapan fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, dan PAN, yang menyetujui RUU DKJ disahkan menjadi UU.
Sementara hanya Fraksi PKS yang menolak RUU DKJ menjadi Undang-Undang.
Baca juga: UU DKJ Disahkan, Ini Fungsi Jakarta Setelah Tak Lagi jadi Ibu Kota Negara
"Delapan fraksi menyatakan setuju yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP untuk diteruskan ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang."
"Sementara satu fraksi yakni fraksi PKS menyatakan menolak," kata Supratman.
Fungsi Jakarta setelah Tak Lagi jadi Ibu Kota Negara
Dalam RUU DKJ yang kini sudah disahkan menjadi UU, terdapat aturan mengenai Kedudukan dan Fungsi yang termuat dalam Bab II.
Adapun pada bagian Kesatu Kedudukan, pasal 2 tertulis poin kedudukan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Lalu poin kedua, ditulis Ibu Kota Provinsi DKJ ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pada Pasal 3, poin satu dituliskan kalau Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi.
Kemudian, poin atau ayat 2, Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
Barulah bagian kedua, tentang fungsi Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara.
Pasal 4 ini tertulis Provinsi DKJ sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Baca juga: Fraksi PKS Ungkap Alasan Tolak RUU DKJ, Singgung Kompleks DPR Belum Dibangun di IKN
Beberapa poin lainnya dalam RUU DKJ yang disahkan jadi UU DKJ
Hasil pembahasan tingkat satu RUU DKJ menetapkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung atau pilkada.
Lebih lanjut, pemenang pilgub harus raih suara lebih dari 50 persen
DPR dan pemerintah sepakat tetap mempertahankan mekanisme penentuan pemenang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta seperti yang tertuang dalam UU Nomor 29/2007 tentang DKI Jakarta.
Maka, dalam RUU DKJ, gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara.
Dalam RUU DKJ ini, juga mengatur bahwa kewenangan soal ketua dewan aglomerasi Jakarta jadi kewenangan presiden.
Maka, pimpinan dewan tak otomatis diserahkan ke wakil presiden.
Presiden bisa menunjuk siapa saja untuk mengisi posisi tersebut.
Adapun dalam RUU DKJ, kawasan aglomerasi diperluas hingga Kabupaten Cianjur.
Maka, wilayah aglomerasi Jakarta bakal mencakup sembilan wilayah kabupaten/kota.
Kesembilan wilayah itu adalah DKJ, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Cianjur (Jabodetabekjur).
Ada juga peraturan mengenai pemberian 15 kewenangan khusus bagi pemerintah daerah khusus Jakarta.
Kemudian, pemantauan perkembangan kebudayaan dengan prioritas pemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Chaerul Umam)