Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.
Pemeriksaan itu dilakukan pada Kamis (28/3/2024).
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa PBT selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode 2016 sampai dengan 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedan dalam keterangan tertulisnya.
Pada hari yang sama, tim penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenhub berinisial DBS.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Pihak Swasta Sebagai Tersangka Ketujuh Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
"DBS selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan RI tahun 2015 sampai dengan 2017," kata Ketut.
Sebagai informasi, pemeriksaan terhadap eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub ini sebelumnya pernah dilakukan pada Senin (20/11/2023).
Pada hari tersebut juga diperiska S selaku Direktur PT Calista Perkasa Mulia dan SAI selaku Kepala Cabang PT Sejahtera Intercon.
Terkait perkara jalur kereta api ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka.
Tujuh tersangka tersebut terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.
Dari penyelenggara negara, terdapat mantan pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Medan yang dipayungi Kemeterian Perhubungan (Kemenhub), yakni mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan, ASP dan NSS. Keduanya juga merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek strategis nasional ini.
Kemudian ada pula mantan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi, RMY.
Sedangkan dari pihak swasta, tim penyidik menetapkan Konsultan Perencanaan, AG dan pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya berinisial FG sebagai tersangka.
Dalam perkara ini para tersangka diduga memecah proyek menjadi nilai yang lebih kecil agar proyek tidak dilaksanakan melalui mekanisme lelang.
Baca juga: Kejagung Periksa Saksi dari Kementerian Perhubungan dalam Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Sebagaimana ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, proyek yang dapat dilelang langsung bernilai di atas Rp 200 juta.
"Telah dengan sengaja memecah proyek tersebut menjadi beberapa fase sehingga pengadaan penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan," ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (19/1/2024).
Selain itu, mereka juga secara bersama-sama tidak mengindahkan feasibility study.
Hasilnya, Kepala Balai memindahkan jalur yang ditetapkan Kemenhub dengan jalur eksisting.
Teruntuk kerugian negara, sejauh ini tim penyidik menduga adanya total loss senilai Rp 1,3 triliun.
"Proyek ini dianggarkan APBN 1,3 triliun. Dan kerugian negara saat ini masih kita lakukan penghitungan. Kemungkinan kerugian melihat total loss."
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 54 Ayat 1 ke-1 KUHP.