"Waktu itu dibilangin sama orang, kalau jual ke bank (harga) Rp2.900. Kalau ke costumer aku bisa Rp2.950. Lebih mahal 50 point. Sebenernya sih gak boleh ya, tapi namanya orang kerja, semua cari duit juga kan," kata Helena.
Ketika itu, Helena mengaku pertama kali mendapat komisi dari hasil menjual dolar milik costumernya senilai Rp1 juta.
Uang tersebut, lalu diserahkan Helena kepada orangtuanya.
Helena pun kemudian melihat hal tersebut sebagai sebuah peluang untuk mendapat uang lebih.
Seolah tak mau menyia-nyiakan kesempatan itu begitu saja, Helena akhirnya mencoba menawarkan jasa kepada para costumernya di bank.
"10 point aku dapat sejuta. Gajiku 2 bulan. Nah jalan otak gue dari situ,"
"Besoknya gue telepon klien semua 'Eh lo ada dollar kalau mau jual cari gue ya' gue dapat fee dari situ. Costumer aku teleponin 'kamu kalau mau jual, pengen beli tanah atau apa cari aku ya. Jual dolar atau apa cari aku ya'," bebernya.
Dari sana Helena mulai mendapat penghasilan lebih.
Dari yang tadinya hanya Rp450 ribu sebulan, ia mengaku dalam sehari bisa meraup Rp14 juta hingga Rp15 juta.
Peran Helena Lim
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024), mengungkap peran Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Helena Lim diduga membantu mengelola hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan kerja sama sewa peralatan proses peleburan timah selama tahun 2018 hingga 2019.
“Yang bersangkutan selaku manajer PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah,” kata Kuntadi.
Helena Lim juga menyediakan sarana dan prasarana kepada pemilik smelter.