News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Tampak Lebih Kurus Saat Hadiri Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas, mantan Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi saat menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta pada Senin (1/4/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas, mantan Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta pada Senin (1/4/2024).

Namun, ada yang tampak berbeda dari penampilan Henri ketika masuk ke ruang sidang.

Henri tampak lebih kurus dari sebelumnya, saat ia masih menjabat Kepala Basarnas pada periode 2021 sampai dengan 2023.

Selain itu, rambut Henri juga tampak sedikit lebih panjang dari sebelumnya.

Perihal tersebut, penasehat hukum Henri, Muhammad Adrian Zulfikar membenarkan berat badan Henri berkurang.

Namun demikian, ia mengatakan Henri dalam keadaan sehat.

Baca juga: Berapa Biaya Jasa Lawyer atau Pengacara Terbaru April 2024? Cek Kisaran Harganya di Sini

"Dikarenakan menghadapi dugaan permasalahan hukum ini yang menguras pikiran dan fisik Pak Henri," kata Adrian saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (1/4/2024).

Diberitakan sebelumnya, Henri didakwa menerima suap dengan sandi Dana Komando (Dako) senilai total sekira Rp 8,6 miliar dari dua pengusaha swasta.

Dalam dakwaan yang dibacakan Oditur Militer Laksdya TNI Wensuslaus Kapo, Henri didakwa menerima suap tersebut dari (saksi 9) Direktur Utama CV Pandu Aksara dan PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan (saksi 10) Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati dan PT Bina Putera Sejati atau Sejati Grup Mulsunadi Gunawan.

Henri didakwa menerima suap sejak menjabat sebagai Kepala Basarnas pada Februari 2021 sampai tahun 2023 terkait sejumlah proyek di antaranya pengadaan pendeteksi korban reruntuhan hingga pengadaan robot (ROV) untuk KN SAR Ganesha.

Baca juga: Eks Kepala Basarnas Henri Alfiandi Bawa Pengacara Sipil saat Sidang Perdana di Pengadilan Militer

"Bahwa total Dana Komando yang diberikan oleh saksi 9 dan saksi 10 kepada terdakwa selama terdakwa menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp8.652.710.400," kata dia.

"Dan pemberian tersebut disebabkan karena adanya permintaan dari terdakwa selaku Kabasarnas dengan harapan saksi 9 dan saksi 10 diberi kepercayaan untuk mengerjakan proyek-proyek yang akan datang," sambung Wensuslaus.

Dalam surat dakwaan, Henri juga disebut pernah meminta uang THR sebesar Rp1,5 miliar dari Roni Aidil.

Uang tersebut diberikan Roni kepada Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (saksi 2), yang juga merupakan terdakwa dalam kasus tersebut, di kantor Basarnas Jakarta pada April 2023.

"Saksi 9 pernah mengirimkan uang sebesar Rp1,5 miliar pada bulan April tahun 2023 untuk THR atas permintaan terdakwa yang diberikan saksi 11 kepada saksi 2 di kantor Basarnas Jakarta," kata dia.

Henri juga didakwa selalu memerintahkan Afri untuk mentransfer Dako kepada sembilan orang dengan jumlah nominal yang telah ditentukan dengan tujuan untuk kepentingan dinas, sosial, dan pribadi.

Sembilan orang tersebut yakni Sukarjo, Iwan Pasek, Santi Pratiwi, Adelia, Rachel Santika Putri, Adella, Nurseha, Sri Nurseha, dan Retri Koesuma.

Henri didakwa secara bersama-sama dengan Afri yang disidangkan secara terspisah telah melakukan tindak pidana suap.

Perbuatan keduanya didakwa telah menenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 12 a UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau, Pasal 12 b UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,

"Atau, Pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata dia.

Atas dakwaan tersebut, Henri menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Terdapat setidaknya tiga poin yang akan diajukan dalam eksepsi.

Pertama, keberatan terkait perbedaan jumlah total uang Dako yang diterima Henri dalam surat dakwaan.

Kedua, perihal proyek sumber Dako yang berbeda-beda di dalam dakwaan.

Ketiga, perihal cara-cara Henri dalam menghimpun uang suap Dako yang dinilai tidak tersurat dalam surat dakwaan.

Sidang kemudian ditunda dan akan digelar kembali pada Senin (22/4/2024) dengan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum Henri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini