TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan aktor intelektual dalam kasus korupsi timah yang menyeret belasan orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, total ada 16 orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dua di antaranya merupakan tokoh terkenal, yakni suami aktris Sandra Dewi bernama Harvey Moeis dan crazy rich PIK Helena Lim.
Melalui somasi terbuka, MAKI menggaungkan sosok di balik kasus korupsi timah itu, yakni berinisial RBS yang disebut-sebut sebagai official benefit atau penerima manfaat yang sesungguhnya.
Dengan hal tersebut, MAKI berharap Kejagung dapat menetapkan RBS sebagai tersangka.
"Meminta segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan atas seorang dengan inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Minggu (31/3/2024).
Boyamin mengungkapkan, peran RBS dalam kasus korupsi timah ini adalah menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR.
"RBS diduga pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah," paparnya.
Maka dari itu, menurut Boyamin, RBS sudah seharusnya dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Supaya, seluruh hartanya dapat dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dengan jumlah yang fantastis, yakni mencapai Rp271 triliun.
Namun, Boyamin menyebut, kini RBS diduga sudah kabur ke luar negeri.
Baca juga: Kejagung Periksa Sosok RBS, Disebut Otak Kasus Mega Korupsi Timah yang Seret Suami Sandra Dewi
Dalam situasi seperti ini, menurut Boyamin, penetapan tersangka menjadi penting untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau Red Notice Interpol, agar RBS juga bisa ditangkap oleh Polisi Internasional.
"RBS saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional," kata Boyamin.
"RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT, maka Kami serahkan sepenuhnya kepada Penyidik, karena Kami yakin Penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan," ujarnya.
"MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus apabila somasi ini tidak mendapat respon yang memadai," sambung Boyamin.
Diperiksa Kejagung
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus, Kuntadi mengatakan, pemeriksaan terhadap RBS hingga kekinian masih berlangsung.
"RBS sedang kita periksa," kata Kuntadi kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Dalam hal ini, Kuntadi menegaskan, penyidik tidak ada kaitannya dengan desakan dari pihak manapun soal pemeriksaan terhadap seseorang, terkhusus RBS.
"Kita memeriksa seseorang tidak ada urusan dengan desakan siapapun, tapi karena semata-mata kepentingan penyidikan," katanya.
Ahli Hukum Duga Ada Orang Kuat yang Melindungi
Dalam kasus korupsi Rp271 triliun yang menyeret suami Sandra Dewi ini, ahli hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih menduga ada orang kuat yang melindungi.
Diketahui, tindak pidana korupsi tersebut diketahui sudah berlangsung lama, yakni sejak 2015 hingga 2022.
Dijelaskan Yenti, penambangan liar merupakan kegiatan terlarang yang kasat mata atau dapat dilihat dan melibatkan banyak orang.
Maka dari itu, Yenti mengatakan, sulit diterima akal sehat bahwa kegiatan ilegal tersebut bisa dilakukan dengan aman dalam waktu yang lama.
"Pertanyaanya, apakah hanya orang-orang ini saja yang kemudian leluasa bertahun-tahun melakukan kejahatan di lapangan penambangan timah dan sampai tidak ketahuan? Saya kira tidak” ujar Yenti, dalam acara Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Jumat, (29/3/2024).
Lantas, Yenti pun meyakini bahwa ada orang kuat yang melindungi tindak pidana korupsi tersebut.
"Ini siapa yang melindungi? Pasti ada orang-orang kuat yang melindungi, siapa ini juga belum terungkap dan harus terungkap,” katanya.
Yenti lantas mempertanyakan pengawasan negara terhadap penambangan liar tersebut, karena mencurigai ada persekongkolan antara penambang liar dan pihak pengawas.
Dia pun mereasa heran, mengapa PT Timah Tbk yang menjadi anak perusahaan BUMN bisa “kebobolan” dan negara merugi hingga ratusan triliun.
"Apakah memang sistem negara ini sudah tidak ada pengawasannya? Atau pengawas-pengawas itu malah justru kongkalikong supaya orang-orang yang ketahuan curang ini?" tanya dia.
Baca juga: Harvey Moeis Ditahan, Sandra Dewi Sempat Ucap Setiap Hari Dapat Upeti, Imbas Hoby Suami Beramal
"Ataukah mereka yang ketahuan menghabisi harta negara yang harusnya masuk ke negara ini, malah dilindungi?”
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Timah
Dalam perkara ini, diketahui bahwa tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka.
Di antaranya, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, antara lain terdapat penyelenggara negara, seperti M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan pihak swasta, salah satunya Helena Lim tadi.
Berikut daftar lengkapnya;
- M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), mantan Direktur Utama PT Timah;
- Emindra (EML), Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018
- Alwin Albar (ALW), Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
- Tamron alias Aon (TN), Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP)
- Achmad Albani (AA), Manajer Operasional CV VIP
- BY, Komisaris CV VIP
- HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP
- Rosalina (RL), General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
- RI, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
- SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang
- MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang
- Suparta (SP), Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)
- Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange
- Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron (kasus OOJ)
- Harvey Moeis, pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT)
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda/Seno Tri/Febri Prasetyo)