News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

10 Kasus Mega Korupsi di Indonesia, Korupsi Timah Paling Besar Rp 271 Triliun, Disorot Uskup Agung

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Harvey Moeis (kiri) dan Helena Lim saat hendak dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka pada, 26 dan 27 Maret 2024 dan Uskup Keuskupan Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo (Tengah) di Gereja Katedral. Daftar 10 kasus mega korupsi di Indonesia, korupsi Tata Niaga Timah Paling Tinggi Rp 271 Triliun hingga dikomentari Uskup Agung Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Indonesia dikejutkan dengan kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah.

Tak tanggung-tanggung negara dirugikan hingga Rp 271 triliun.

Kasus korupsi ini melibatkan banyak kalangan dari penyelenggara negara, swasta, suami artis dan crazy rich PIK.

Total 16 orang jadi tersangka, termasuk suami artis Sandra Dewi Harvey Moeis.

Kasus ini pun tuai sorotan dari Uskup Keuskupan Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo

Pada konferensi pers Paskah 2024 di Gereja Katedral Jakarta, Minggu (31/3/2024), Kardinal Suharyo menyinggung soal keserakahan hingga kasus korupsi yang merugikan negara Rp 271 triliun.

Uskup Agung Jakarta Soroti Keserakahan di Indonesia hingga Kasus Korupsi Rp 270 Triliun

Uskup Keuskupan Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo menyoroti keserakahan yang ada di Indonesia saat ini.

Dikatakannya bahwa saat ini Indonesia masih ada dalam 'perbudakan' diperbudak dalam keserakahan.

"Hari ini kita lihat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bahkan bukan menyangkut saudara-saudara kita yang kurang beruntung. Tetapi orang-orang yang mempunyai pendidikan tinggi, mengerikan," ujar Kardinal Suharyo pada konferensi pers Paskah 2024 di Gereja Katedral Jakarta, Minggu (31/3/2024).

Uskup Agung lalu menyinggung soal pencucian uang saat ini ramai di media, angka mencapai Rp 270 triliun.

"Kemudian korupsi yang saat ini tengah ditangani dan tindak pidana pencucian uang yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp 270 triliun. Dan masih banyak yang lain," lanjutnya.

Uskup Keuskupan Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo (Tengah) di Gereja Katedral Jakarta, Minggu (31/3/2024). (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

Akhirnya, kata Uskup Agung hulu dan hilir semua peristiwa ini adalah keserakahan. Dan Keserakahan itu bisa menyusup masuk di dalam sistem.

"Jadi bukan hanya keserakahan pribadi. Kalau keserakahan masuk ke dalam sistem ekonomi, politik budaya, sosial. Itu daya rusaknya sangat besar," sambungnya.

Itulah, kata Uskup Agung 'perbudakan' yang ia cermati di media massa saat ini.'

Untuk diketahu kasus korupsi yang baru-baru ini terjadi ialah korupsi tambang yang nilainya mencapai Rp 271 triliun, menyeret 16 tersangka termasuk Harvey Moeis, suami artis Dewi Sandra hingga Helena Lim

Tema Paskah 2024 di Gereja Katedral Jakarta

Gereja Katedral sendiri mengusung tema Paskah 2024 yakni 'Solidaritas dan Subsidiaritas untuk Mencapai Kesejahteraan Bersama'.

"Paskah meski bermakna di dalam rangka pembebasan itu. Umat Kristiani yang merayakan harus sadar berbagai macam perbudakan yang masih membelenggu dirinya," kata Uskup Agung.

Tidak mudah menyadari itu, lanjutnya, tetapi itu bagian dari tanggung jawab iman.

"Pada waktunya umat Kristiani yang semakin mampu membebaskan diri dari perbudakan itu. Lalu mengalirkan arus pembebasan," jelasnya.

Bongkar Korupsi Tata Niaga Timah Rp 271 Triliun, Keberanian Jaksa Agung ST Burhanuddin Diacungi Jempol

Kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah yang diungkap Kejagung mengagetkan banyak pihak.

Terlebih saat Kejagung memeriksa dan menahan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.

Tak hanya itu, beberapa publik figur dan para bos terseret hingga jadi tersangka dari kasus ini.

Ditambah lagi negara dirugikan hingga ratusan triliun akibat ulah 16 tersangka kasus ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumadena mengakui keberanian seorang Jaksa Agung ST. Burhanuddin.

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung)

Terbaru kasus timah yang merugikan negara mencapai Rp 271 T itu berhasil diungkap dengan menetapkan 16 tersangka termasuk 2 nama publik pigur Helena Lim dan Harvey Moeis.

Kapuspenkum akui deretan kasus korupsi jumbo seperti yang sekarang PT.Timah, PT Asabri dan Jiwasraya, memang mencoreng nama Indonesia.

"Ada 16 tersangka disini, dan yang perlu disoroti adalah bukan lamanya kasus ini dibongkar, tapi ini adalah kebangkitan dan keberaniannya ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung yang melahap kasus-kasus kakap, sebut Asabri, Jiwasraya, dan timah yang terbaru," tegas Ketut dalam wawancaranya bersama Sapa Indonesia Petang, KompasTV, beberapa waktu lalu.

Daftar 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Urutan Pertama Korupsi Tata Niaga Timah

Berikut 10 kasus korupsi terbesar yang terjadi di Indonesia dikutip dari berbagai sumber.

1. PT. Timah

Kasus ini bermula Kejagung menetapkan lima orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015 - 2022.

Salah satunya adalah eks Dirketur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Kasus ini menjadi nomor 1 karena sesuai dampak kerugian lingkungan hingga Rp 271 T.

Soal dampak kerusakan lingkungan, Ketut juga kaget setelah melihat visualnya dari satelit.

"Kita sudah pemeriksaan satelit, dari visualnya itu kerusakannya adalah 2 kali lipat luas Jakarta lho, itu rusak. Jadi pasti deh, ada orang-orang tertentu yang bakal kita seret lagi," beber Ketut.

3. Penyerobotan lahan negara

Kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang terkait perizinan lahan sawit PT Duta Palma Group sebesar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian mencapai Rp 99,2 triliun.

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dalam jumpa pers daring dan luring, Selasa (30/8/2022), mengatakan, dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group, kerugian yang dikenakan mencakup kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Dari hasil perhitungan penyidik, kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 99,2 triliun.

Febrie mengatakan, jumlah tersebut berbeda atau bertambah dari angka yang sebelumnya diungkap penyidik, yakni Rp 78 triliun.

Usaha perkebunan kelapa sawit milik Surya ini dilakukan di dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau telah mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan.

Akibat perbuatannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara pada 23 Februari 2023 lalu.

5. Asabri

Kasus korupsi dana pensiun PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabari) merugikan negara sebesar Rp22,78 triliun.

Nilai kerugian timbul sebagai akibat dari penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri secara tidak sesuai ketentuan antara 2012 hingga 2019, menurut BPK.

Baca juga: Ekspor Timah Babel Anjlok Setelah Kasus Mega Korupsi Rp 271 Triliun Terbongkar

7. Korupsi Izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) (Kerugian Rp12 T)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebut, kasus ini merugikan keuangan negara Rp 6,04 triliun dan merugikan perekonomian negara Rp 12,31 triliun. Dengan demikian jika dijumlah senilai Rp 18,35 triliun.

9. Proyek penyediaan menara BTS 2020-2022 (Rp8,03 T)

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp15,5 miliar dalam kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Johnny G Plate divonis setelah dianggap merugikan negara hingga Rp8,03 T.

10. Kasus Bank Century pada 2008 (Rp6,76 T)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kerugian negara dalam kasus Bank Century, mengacu data BPK, dari dua proses bailout adalah sebesar Rp 689,39 miliar dan Rp 6,76 triliun. (Kompastv/Kompas/Tribunnews/Bangkapos)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini