TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sihol Situngkir, Guru Besar Universitas Jambi yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jerman memenuhi panggilan penyidik Bareskrim.
Dia yang datang bersama kuasa hukumnya untuk diperiksa terkait kasus tersebut.
Dia juga mengaku menghormati keputusan penyidik atas status tersangkanya itu.
"Saya menghormati panggilan ini ya. Saya selaku ASN tentunya kita menghormati apapun temuan itu," kata Sihol Situngkir kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
Sihol Situngkir mengatakan apa yang sudah dia perbuat tidak lain merupakan upaya mencerdaskan anak bangsa agar punya pengalaman belajar di luar negeri dan tidak ada niat untuk melakukan tindak kejahatan.
"Karena ini sesuai dengan tujuan MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) itu sendiri adalah untuk meningkatkan adalah untuk meningkatkan mutu lulusan sekaligus meningkatkan kompetensi skill, apa itu? misalnya management waktu, kedisiplinan, perilaku, etika dan lain sebagainya," ucapnya.
Dia mengaku saat itu hanya menjadi narasumber terkait kebijakan pemerintah yang ada dan sudah diketahui oleh para rektor.
"Semuanya saya hanya menjelaskan aturan yang ada, kita tidak boleh melanggar aturan pemerintah. Nah soal proses, ya silakan, diserahkan prosesnya ke kampus masing-masing, kita tidak campuri itu," jelasnya.
Baca juga: Sosok Guru Besar di Jambi Jadi Tersangka TPPO Magang Ferienjob ke Jerman Pernah Jadi Stafsus Menteri
Untuk informasi, Diketahui dalam kasus ini ada 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia yang telah diberangkatkan ke Jerman dengan kedok program magang Ferien Job.
Mereka diberangkatkan tiga agen tenaga kerja di Jerman.
Mahasiswa korban TPPO tersebut mengikuti program Ferienjob selama tiga bulan sejak Oktober 2023 sampai Desember 2023.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya sampai saat ini masih berada di Jerman.
Kelima tersangka itu merupakan perempuan berinisial ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan AJ (52), dan laki-laki inisial SS (65) dan MZ (60).
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Kemudian Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
Baca juga: Mahasiswi Jambi Korban TPPO Magang di Jerman: 11 Jam Berdiri Sortir Buah, Gaji 3 Bulan Rp 1,8 Juta