TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca-tak diterimanya praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kejaksaan Agung terus melanjutkan penyidikan perkara korupsi emas.
Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara.
Terbaru, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa petinggi perusahaan negara, PT Antam.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa satu orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam tahun 2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (2/4/2024).
Petinggi Antam yang diperiksa kali ini ialah Corporate Secretary Division Head berinisial SFA.
Dalam rilisnya, Ketut tak menyebutkan periode SFA menjabat Corporate Secretary Head Antam.
Namun berdasarkan laman resmi Antam, posisi Corporate Secretary saat ini dijabat Syarif Faisal Alkadrie.
"Adapun saksi yang diperiksa berinisial SFA selaku Coorporate Secretary Division Head PT Antam Tbk," kata Ketut.
Baca juga: Dalami Peleburan Ilegal di Kasus Korupsi Emas Antam, Kejaksaan Agung Periksa 2 Peserta Lebur Cap
Terkait perkara ini sendiri, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka.
Selain Crazy Rich Surabaya, Budi Said, General Manager PT Antam, Abdul Hadi Aviciena (AHA) juga sudah ditetapkan tersangka.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa AHA memanfaakan jabatannya sebagai General Manager Antam untuk berkongkalikong dengan Budi Said terkait pembelian emas 1,136 ton.
Pembelian itu dilakukan di luar mekanisme legal yang telah diatur, sehingga dibuat seolah-olah ada diskon yang diberikan Antam.
"Dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan, memutus pola, kontrol dari Antam terhadap keluar-masuknya daripada logam mulia dan termasuk di dalamnya untuk mendapatkan seolah-olah harga diskon yang diberikan oleh Antam," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Jumat (2/2/2024).
Baca juga: Pengacara Klaim Kejagung Tak Punya Bukti Budi Said Rugikan Uang Negara Kasus Korupsi Emas PT ANTAM
Kemudian untuk menutupi stok emas yang tercatat resmi di Antam, AHA diduga berperan membuat laporan fiktif.
Perbuatan mereka dalam perkara ini dianggap merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun.
"Telah melakukan permufakatan jahat merekayasa transaksi jual-beli emas, menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan PT Antam seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Akibatnya PT Antam merugi 1,136 ton logam mulia atau setara 1,2 triliun," ujar Kuntadi.
Karena perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.