Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggerebek rumah mewah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam penggrebekan ini polisi juga menangkap sebanyak enam orang.
"Alhamdulillah benar kami kembali mengungkap pabrik rumahan narkoba di Sunter, Jakarta Utara. Kita amankan 6 orang tersangka," kata Direktur Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa dalam keteranganya, Jum'at (5/4/2024).
Terkait penggerebekan ini, Mukti memastikan pabrik rumahan produksi ekstasi itu merupakan milik buronan gembong narkoba, Fredy Pratama.
"Ini adalah kepunyaan Frery Pratama, dia mengendalikan langsung melalui aplikasi BBM dari Bangkok, Thailand," ucap Mukti.
Lebih lanjut Mukti juga mengatakan bahwa pihaknya berhasil menyita sejumlah alat produksi ekstasi seperti mesin cetak, bahan baku, hingga akat pendukung lainnya.
"Bahan baku tersebut jika dicetak bisa mencapai 300 ribu butir," jelasnya.
Baca juga: Sepak Terjang 2 Bersaudara Bos Timah yang Seret Suami Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun
Meski begitu Mukti belum membeberkan informasi lebih detail perihal penggrebekan pabrik narkoba milik Fredy Pratama ini.
Ia mengatakah hal itu akan dijelaskannya dalam sesi jumpa pers dalam waktu dekat.
"Untuk lengkapnya besok Sabtu 6 April 2024 kita akan adakan konferensi pers langsung di TKP," pungkasnya.
Baca juga: Gembong Narkoba Fredy Pratama Buat Jaringan Baru di Indonesia, Rekrut Wanita Sebagai Pengendali