Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kasus dugaan korupsi timah di Bangka Belitung tak sesederhana mengambil uang negara Rp271 triliun.
Perkara tersebut, kata dia, dapat dipahami dengan adanya lahan negara yang dikelola oleh PT Timah.
Di lahan negara tersebut, kata dia, kemudian terdapat penambang-penambang ilegal.
Hasil penambangan ilegal tersebut, kata dia, kemudian dijual kepada PT Timah.
Artinya, lanjut dia, timah yang dibeli PT Timah menjadi kerugian negara tersendiri yang nyata.
Selanjutnya, dampak dari penambangan ilegal tersebut menimbulkan satu kerusakan yang begitu masif dan luas.
Kemudian, penambangan ilegal tersebut juga menimbulkan kerusakan ekologi yang membuat petani dan nelayan tidak lagi bisa bekerja di sana.
Selain itu, aktifitas tersebut juga telah merugikan perekonomian negara.
Selanjutnya, kata dia, diperlukan biaya rehabilitasi yang sangat besar atas dampak dari masifnya aktifitas penambangan ilegal tersebut.
Hal tersebut disampaikannya saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Kejaksaan Agung Jakarta pada Rabu (3/4/2024).
"Akibat ulah dari mereka yang tadi, melakukan penambangan liar yang begitu masif dengan lahan yang begitu luas, kalau ini negara yang menanggulangi besar banget. Sehingga item-item inilah yang menyebabkan kenapa ini menjadi besar seperti itu," kata dia.
"Jadi bukan uang negara masuk (lalu) diambil. Kalau itu terlalu mudah. Bicaranya terlalu mudah. Kita harus bicara penanganan perkara itu secara general dan komprehensif. Jadi harus betul-betul siapa yang harus bertanggungjawab terhadap kegiatan ini," sambung dia.
Untuk mendapatkan angka kerugian negara Rp271 triliun, kata dia, Kejaksaan Agung menggandeng sejumlah pihak.