News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reaksi Kepala BP2MI Dituntut Minta Maaf Buntut Bikin Gaduh Barang PMI Tertahan:Yang Ngomong Ga Paham

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, mendatangi Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JKS Pelabuhan Tanjung Emas, di Jalan Kapten Laut Wiranto, Bandarharjo Kota Semarang, Kamis (4/4/2024), usai dapat laporan banyak barang Pekerja Migran Indonesia (PMI) tertahan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dituntut minta maaf.

Hal itu imbas kegaduhan kiriman barang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tertahan di gudang penyimpanan barang logistik, Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

Merespons hal itu, Benny menilai orang yang meminta dirinya untuk minta maaf tersebut tak mengetahui subtansi permasalahannya.

"Pasti tidak memahami substansi (Masalahnya)," kata Benny dalam konferensi pers daring, Selasa (9/4/2024).

Apalagi, kata Benny kalau harus memahami bagaimana proses sejak awal. Ia mengklaim telah menginisiasi sejak Juli 2021 agar hadir aturan yang berpihak kepada PMI.

"Jadi, pernyataan itu adalah pernyataan yang menurut saya mencerminkan beliau kurang memahami atau tidak memahami duduk persoalan sebenarnya," jelasnya.

Sebelumnya Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN), Dradjad Wibowo, Senin (8/4/2024) meminta Kepala BP2MI Benny minta maaf imbas kegaduhan kiriman barang PMI ke Indonesia.

“Saya menuntut Benny minta maaf secara terbuka kepada Presiden, Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum PAN, dan masyarakat karena telah membuat gaduh,” ujar Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN), Dradjad H Wibowo, Senin (8/4/2024).

Baca juga: Polemik Barang Kiriman Pekerja Migran Tertahan dan Membusuk, Kemendag: Bos Kepala BP2MI Salah Paham!

Dradjad mengaku mendapati sejumlah fakta terkait polemik barang kiriman PMI yang diklaim Benny tertahan karena pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 (Permendag 36/2023).

“Pertama, Benny-lah yang melakukan paparan mengenai pemberian fasilitas impor barang kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet pada 3 Agustus 2023,” sebut Dradjad.

Rapat terbatas tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rapat lalu memutuskan pemberian fasilitas impor maksimal tiga kali dengan batas nilai paling banyak 1.500 dollar AS per tahun takwim per PMI. 

“PMI bebas mengirim barang sebagai individu, tanpa persyaratan sebagai importir. (Tapi), perlu diketahui, barang kiriman dari luar negeri memang sejak dulu termasuk dalam definisi impor,” ungkap Dradjad yang juga adalah ekonom ini.

Baca juga: Darurat Kasus Korupsi Timah, Anggota Komisi VII DPR Desak Jokowi Bentuk Satgas Tambang Ilegal

Diketahui ramai di sosial media soal barang bawaan PMI dari luar negeri tertahan di gudang penyimpanan barang logistik, Tempat Penimbunan Sementara (TPS), Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Barang-barang ini disebut tertahan hingga rusak, busuk, dan kedaluwarsa.

Hal itu ditemukan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani ketika sedang inspeksi mendadak (sidak) ke TPS tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini