TRIBUNNEWS.COM - Inilah identitas tujuh korban meninggal dunia kecelakaan di ruas Tol Batang-Semarang KM 370 A yang melibatkan Bus Rosalia Indah, Kamis (11/4/2024).
Adapun jumlah penumpang bus yang mengalami kecelakaan ini sebanyak 34 orang, termasuk satu sopir dan satu kondektur.
Terdapat 12 korban selamat, 15 korban luka ringan, dan tujuh orang dinyatakan meninggal.
Namun, dua di antara penumpang yang meninggal tersebut tak tercatat dalam manifes.
Pasalnya, kedua korban masuk kategori penumpang anak bawah lima tahun (balita).
Dilansir TribunBanyumas.com, berikut identitas korban meninggal berdasarkan data dari Polres Batang:
1. Sumarno (45) - Kondektur
Warga Genukharjo RT 01 RW 20, Wuryantoro, Wonogiri, Jawa Tengah.
2. Shaquina Banunga Zeeya Salsabila (1) - Penumpang.
Warga Dusun Karokan RT 06 RW 01, Desa Tiripan, Kecamatan Brebeg, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
3. Moh Mahsun (46) - Penumpang kursi 8A.
Warga Pekayon Jaya RT 02 RW 04, Bekasi Selatan.
Baca juga: Bus Rosalia Indah Kecelakaan di Tol Batang, Menhub: Sopir Tak Boleh Berkendara Lebih dari 8 Jam
4. Masri'in - Penumpang kursi 7A.
5. Zifana (3) - Penumpang kursi 10C.
6. Titik - Penumpang kursi 1B.
7. Aris Riski - Penumpang kursi 4A.
Diberitakan sebelumnya, Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, menyebut kecelakaan tunggal ini dipicu sopir mengantuk karena kelelahan.
Bus sempat diganti di Km 227, tapi tidak dengan sang sopir.
"Keterangan dari saksi, terutama pengemudi bus, ini keterangannya memang dari awal sudah kelelahan."
"Kemungkinan terjadi microsleep maka terjadi kecelakaan tunggal," tutur Aan.
Sopir Tak Boleh Berkendara Lebih dari 8 Jam
Berkaca dari kecelakaan yang terjadi di ruas Tol Batang-Semarang KM 370 A ini, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menyebut sopir bus tidak boleh kelelahan saat berkendara.
Sopir bisa dinyatakan lalai dalam bertugas jika menyetir lebih dari waktu 8 jam.
"Sepertinya ada beberapa yang sudah kita atur, supir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam."
"Kalau lebih berarti salah, tentu ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik daripada bus," tutur Budi di KM 70 Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, Kamis.
Budi mengatakan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akan melakukan penyelidikan terkait penyebab kecelakaan.
Jika ditemukan sopir telah mengendarai kendaraan lebih dari 8 jam, maka bisa dikatakan terjadi kesalahan oleh pengendara.
"Kalau dia lebih dari 8 jam berati salah, dan seperti yang kita lihat di beberapa tempat terutama di Surabaya, kita melakukan beberapa check tensi, darah, narkoba."
"Nanti kita bisa lihat apakah saat keberangkatan dia melakukan atau tidak, tapi semua ini dalam rangka evaluasi, dan memberikan pembelajaran bagi pemudik," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul: Daftar Nama Korban Tewas Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang: Dua Penumpang Tak Masuk Manifes.
(Tribunnews.com/Deni/Fahdi Fahlevi)(TribunBanyumas.com/Rika Irawati)