TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Herybertus Geradus Laju Nabit, jadi sorotan lantaran memecat 249 tenaga kesehatan (nakes) non-ASN di Kabupaten Manggarai, NTT.
Pemecatan ini buntut demontrasi yang dilakukan ratusan nakes menuntut kenaikan gaji agar disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Para nakes merasa upah sebesar Rp400 ribu sampai Rp600 ribu per bulan tidak memadai kebutuhan mereka sehari-hari. Sementara UMK di Kabupaten Manggarai sebesar Rp2.186.826.
Tindakan ratusan nakes itu berujung dengan tidak diperpanjangnya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh Bupati Manggarai alias terjadi pemecatan massal.
Selain keputusan kontroversi tersebut, ternyata berdasarkan penelusuran, harta Herybertus mengalami kelonjakan yang sangat signifikan.
Kekayaan Herybertus melonjak sekira Rp29 miliar dalam setahun.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk pelaporan periodik 26 Februari 2021, Herybertus awalnya mengantongi Rp4.063.492.658 atau Rp4 miliar.
Kemudian pada pelaporan periodik tahun 2022, kekayaannya menjadi Rp33.144.681.376 atau Rp33,1 miliar.
Baca juga: Profil Bupati Manggarai Herybertus Nabit, Pecat 249 Nakes yang Tuntut Kenaikan Gaji
Menurut penjelasan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, kenaikan kekayaan Herybertus disebabkan karena ia melakukan revaluasi aset dengan mengubah nilai komponen hartanya dengan nilai yang tidak wajar.
“Ya enggak (wajar) lah, enggak ngerti juga kenapa ya dia begitu,” kata Pahala saat dihubungi wartawan, Rabu (17/4/2024).
Berdasarkan pengecekan sementara Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK, sebenarnya jumlah aset tanah dan bangunan milik Herybertus pada 2021 dan 2022 tidak berubah, yaitu 10 unit.
Namun, Herybertus mengubah nilai aset tanah dan bangunannya itu dengan angka yang signifikan.
Sebanyak tiga di antaranya adalah tanah seluas 5.949 meter persegi di Kecamatan Komodo yang diperoleh pada 2014. Tanah itu diklaim dari hasil warisan.
“Semula Rp214 juta (pada 2021), diubah menjadi Rp18,4 miliar (pada 2022),” terang Pahala.
Aset lainnya adalah tanah seluas 690 meter persegi di Kecamatan Komodo yang diperoleh pada 2015 dari hasil warisan.
Mulanya, aset itu bernilai Rp138 juta. Namun, Hery mengubahnya menjadi Rp5,1 miliar.
Kemudian, nilai aset tanah seluas 2.500 meter persegi di Kecamatan Komodo yang didapatkan pada 2013 dari hasil warisan juga berubah drastis.
“Semula Rp90 juta, diubah menjadi Rp7,7 miliar,” ujar Pahala.
Pahala mengatakan, pihaknya akan menghubungi Bupati Manggarai tersebut terlebih dahulu untuk menanyakan perubahan nilai LHKPN yang tidak wajar.