News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Toyota Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu

VIDEO Sopir Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Dinas TNI Palsu Ditangkap

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sopir mobil Toyota Fortuner yang menggunakan pelat dinas TNI palsu hingga viral di media sosial karena arogan usai menabrak kendaraan lain akhirnya berhasil ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sopir berinisial PWGA tersebut sudah diamankan penyidik dan masih dilakukan pemeriksaan pendalaman.

Hal itu disampaikan  Ade saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).

Meski begitu, Ade masih belum menjelaskan lebih jauh ihwal kronologi penangkapan terhadap pengemudi Fortuner tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, pengemudi Fortuner berinisial PWGA itu ditangkap di rumahnya yang terletak di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/4/2024) kemarin.

Puspom TNI Turun Tangan Jika Ada Oknum Anggota Terlibat

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto memastikan pihaknya akan turun tangan, jika dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan keterlibatan oknum TNI pada kasus sopir Toyota Fortuner arogan yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Namun demikian, kata dia, saat ini kasus tersebut ditangani pihak kepolisian karena pelakunya merupakan warga sipil.

Ia pun mengonfirmasi pelaku tersebut sudah diamankan kepolisian di Polda Metro Jaya saat ini.

"Karena pelakunya sipil maka kasusnya yang menangani adalah kepolisian."

"Nanti apabila dalam penyelidikan ternyata diduga ada oknum TNI-nya yang terlibat maka kami akan turun tangan untuk menanganinya," kata Yusri saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (17/4/2024).

Sebelumnya aksi pengemudi Toyota Fortuner arogan berpelat TNI ini viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, pengemudi tersebut tampak marah-marah setelah menabrak mobil lain.

Kepada lawan bicaranya, pria itu awalnya mengaku sebagai anggota TNI.

Namun setelah berdebat dengan lawannya yang mengaku sebagai jurnalis, sopir fortuner tersebut mengaku sebagai adik seorang Jenderal dan menyebut nama Tony Abraham.

Sopir Fortuner itu terlihat memotret tanda pengenal pemilik mobil.

Kejadian tersebut diduga terjadi di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), sekira kilometer 57, pada pekan lalu.

Mabes TNI memastikan pelat dinas yang terpasang di mobil Toyota Fortuner yang viral karena menabrak kendaraan wartawan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek palsu.

Kemudian Mabes TNI juga memastikan soal pengemudi mobil Fortuner yang mengaku memiliki kakak seorang Jenderal TNI merupakan tidak benar.

Puspom TNI telah memeriksa data base nomor registrasi kendaraan di Denma Mabes TNI.

Berdasarkan hasil pengecekan, mobil tersebut terdaftar milik seorang purnawirawan tinggi TNI, Marsda TNI Purn Asep Adang Supriyadi.

Marsda TNI Purn Asep Adang Supriyadi menegaskan tak punya hubungan dengan sosok warga sipil yang viral tersebut.

Asep mengatakan Nomor Dinas TNI dengan Nopol 84337-00 merupakan nomor dinas kendaraan operasionalnya sehari-hari di Universitas Pertahanan Republik Indonesia sebagai Guru Besar sejak pensiun di tahun 2020.

Selain itu, kendaraan yang ia gunakan dengan pelat nomor dinas tersebut adalah Pajero Sport dan terdaftar dalam sistem.

Terkait adanya plat nomor yang sama dengan miliknya tersebut, Asep juga mengaku sama sekali tidak tahu.

Asep menegaskan dirinya tidak pernah memberikan, meminjamkan, ataupun mendelegasikan penggunaan nomor plat dinas tersebut kepada orang lain.

menyebut saat ini pemilik asli pelat dinas tersebut sudah melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya.

Korban yang ditabarak Sopir mobil Toyota Fortuner arogan juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Polri, pada 16 April 2024 kemarin dengan pelapor bernama Marcellina Irianti Deca.

Kuasa Hukum Korban, Paulinus Dugis menyebut kliennya menyertakan pasal 170 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam pidana maksimal 5 tahun penjara.

Dia mengatakan saat peristiwa tersebut, terlapor membawa nama seorang Jenderal TNI untuk mengintimidasi kliennya.

Sementara itu, Marcellina selaku korban menjelaskan insiden yang dialaminya dan keluarganya itu.

Saat itu, dia bersama keluarganya awalnya antre untuk masuk ke rest area KM 57 untuk beristirahat saat melakukan perjalanan mudik.

Namun, tiba-tiba mobil Fortuner tersebut belok ke kanan hingga menyerempet mobil keluarga korban.

Lalu, Marcellina mengatakan sopir Fortuner tersebut tidak terima dan malah marah-marah hingga membuat keluarga korban yang terdapat anak-anak shock.(Tribunnews/Abdi/Gita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini