Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus rampung sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022 pada hari ini.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mendalami informasi mengenai dugaan keterlibatan Ihsan Yunus dalam pengadaan APD di Kemenkes dimaksud.
"Ihsan Yunus [swasta], yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain pengetahuannya soal kaitan informasi dugaan adanya turut serta saksi dalam salah satu perusahaan pelaksana pengadaan APD di Kemenkes RI," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).
Setelah menjalani pemeriksaan, Ihsan yang memakai kemeja putih dibalut jaket kulit enggan berkomentar banyak.
Mengenakan masker, Ihsan Yunus hanya menyuruh wartawan bertanya kepada penyidik ihwal materi pemeriksaan.
"Ya tadi [diperiksa] Kemenkes ya, pengadaan APD. Tanya sama penyidik ya," ucap Ihsan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).
Baca juga: Tiga Pekan Ditahan Terkait Mega Korupsi Timah, Begini Nasib Suami Sandra Dewi di Tahanan
Baca juga: Berbulan-bulan Dirayu Ketua KPU RI, Korban Akhirnya Mengundurkan Diri dari PPLN
KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022.
Total sebanyak 5 juta set APD dengan nilai proyek Rp3,03 triliun yang dikorupsi. Akibatnya negara merugi hingga Rp625 miliar.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, pihak-pihak yang telah dijerat yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.
Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Lima orang pun telah dicegah bepergian keluar negeri terkait penanganan perkara ini.
Mereka yaitu Budi Sylvana (PNS Kemenkes), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).
Terkait pengadaan APD untuk Covid-19 ini sebelumnya sempat bergulir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi.
Baca juga: Pelaku Korupsi APD Covid-19 Bisa Dihukum Mati, Berikut Sederet Pejabat hingga Menteri Lolos