Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengomentari soal fenomena kawin kontrak di Cianjur, Jawa Barat.
Gus Yahya menegaskan praktik tersebut tidak diperbolehkan dalam agama Islam.
"Kalau menurut pandangan NU tidak boleh kawin kontrak itu. Kawin dengan syarat waktu tidak boleh," kata Gus Yahya di kantor PBNU, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Terlebih kata Gus Yahya, hal itu diperparah dengan fenomena wali nikahnya disiapkan oleh sang mucikari.
"Enggak boleh, enggak benar," tegasnya.
Sebelumnya modus kawin kontrak di kawasan Puncak Cianjur, Bogor kembali terbongkar.
Baca juga: Kawin Kontrak di Jabal Puncak, Modus TPPO Untuk Puaskan Turis Timur Tengah
Dikutip dari TribunJabar.id pada (18/4), hal itu diungkap oleh Ibot (40), seorang sopir travel wisatawan kepada wartawan pada Rabu (17/4/2024).
"Para wisatawan WNA asal Timur Tengah biasa menyebut kawasan Cipayung, Puncak , Bogor, sampai ke Cipanas, Puncak Cianjur itu Jabal," kata Ibot pada wartawan, Rabu (17/4/2024).
Ibot juga menjelaskan segala skenarionya.
Ia sebagai sopir travel WNA asal Timur Tengah dari 2013 hingga 2023 itu menyebutkan bahwa hingga kini Kawasan Puncak Cianjur-Bogor tersebut masih sering disebut sebagai Jabal.
Saat masih di negaranya, WNA asal Timur Tengah itu akan menghubungi sopir travel saat akan berlibur ke Kawasan Puncak atau Jabal.
Kemudian, mereka biasanya selalu menanyakan fasilitas apa saja yang akan didapatkan selama berlibur, termasuk untuk kepuasan seksual.
Sehingga, untuk menghindari zinah para WNA asal Timur Tengah itu biasanya melakukan kawin kontrak.
Baca juga: 2 Perempuan di Cianjur Jadi Tersangka TPPO Modus Kawin Kontrak: Korban Dipaksa Layani Pria Timteng
"Mereka biasanya selalu menanyakan fasilitas apa saja yang akan didapatkan selama berlibur, termasuk untuk kepuasan seksual. Untuk mengihdari zinah mereka biasanya melakukan kawin kontrak," kata dia.
Ibot mengatakan bahwa adanya keinginan kawin kontrak dari para WNA dimanfaatkan para mucikari untuk menyediakan fasilitas kawin kontrak.
Dijelaskannya bahwa fasilitas kawin kontrak itu merupakan settingan yang telah disiapkan para mucikari.
Bahkan sebagian besar wanita yang disiapkan merupakan perempuan malam yang berasal dari lokalisasi.
Untuk menyakinkan para WNA Timur Tengah, perempuan itu kemudian didandani seolah-olah gadis lugu asal desa.
"Fasilitas kawin kontrak itu settingan yang telah disiapkan para mucikari. Bahkan sebagian besar wanita yang disiapkan merupakan perempuan malam yang berasal dari lokalisasi. Bahkan untuk menyakinkan para WNA, perempuan itu didandani seolah-olah gadis lugu asal desa," tuturnya.
Ibot menyebutkan para perempuan yang menjalankan kawin kontrak akan mendapatkan upah sebesar 50 persen dari nilai kontrak.
"Misalnya dari nilai kontraknya sebesar Rp 30 juta, itu si perempuan akan mendapatkan bagian Rp 15 juta. Tetapi, bagian itu tidak diberikan semuanya, si mucikari akan hanya memberikan Rp 5 juta dan sisanya diberikan saat kawin kontrak selesai. Alasannya, untuk mengantisipasi si perempuan kabur saat kawin kontrak masih terjadi," ujarnya.