TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 telah memasuki babak baru.
Hari ini, Jumat (19/4/2024), Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyegelan terhadap tiga perusahaan smelter di kawasan Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Dikutip dari Bangka Pos, tiga perusahaan smelter itu yakni PT. Sariguna Binasentosa (SBS), CV Venus Inti Perkasa (VIP), dan PT Tinindo Internusa (TIN).
Adapun penyegelan dilakukan oleh Jampidsus Kejagung dan didampingi oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang dan personel TNI.
Di PT Tinindo Internusa, tiga petugas memasang spanduk di pintu gerbang dengan tulisan "Tanah dan Bangunan PT Tinindo Internusa (TIN) telah disita oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI".
Masih berdasarkan spanduk tersebut, tertulis bahwa penyegelan dilakukan atas dasar ketetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang dengan nomor: 37/PenPid.Sus-SITA/2024/PN Pgp tertanggal 17 April 2024.
Penyegelan ini berkaitan dengan tiga tersangka yang telah ditahan oleh Kejagung yaitu Robert Indarto (PT.SBS), Tamron (CV Venus Inti Perkasa), dan Rosalina (PT Tinindo Internusa).
Tak hanya smelter, Jampidsus Kejagung juga melakukan penyegelan terhadap 11 unit kendaraan roda empat di Kepulauan Bangka Belitung.
Baca juga: Buntut Penyidikan Korupsi Timah Belum Selesai, Kejaksaan Agung Perpanjang Masa Tahanan Harvey Moeis
2 Mobil Harvei Moeis Kembali Disita
Sementara di Jakarta, Kejagung kembali melakukan penyitaan terhadap dua mobil milik salah satu tersangka sekaligus suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Adapun dua mobil tersebut yaitu Toyota Vellfire dan Lexus berwarna putih.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
"2 punya HM (Harvey Moeis) yang Velfire sama Lexus putih," katanya, Kamis (18/4/2024) malam.
Kini, kedua mobil Harvey tersebut telah berada di parkiran basement gedung utama Kejagung.
Tak hanya itu, Kejagung juga menyita dua mobil dari tersangka lain yakni Robert Indarto.
Dua mobil tersebut yaitu Innova Zenix dan Mercedes Benz.
Sebagai informasi, sebelumnya, dua mobil yang diberikan Harvey Moeis sebagai hadiah ulang tahun Sandra Dewi juga telah disita yaitu Rolls-Royce Cullinan dan Mini Cooper S Countryman F60.
16 Tersangka Ditetapkan, Nilai Kerugian Negara Tembus Rp 271 Triliun
Kasus korupsi di PT Timah Tbk ii telah membuat Kejagung menetapkan 16 tersangka, termasuk mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk periode 2016-2021, M Riza Pahlevi Tabrani.
Selain itu, adapula dua pesohor yaitu crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim dan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.
Selengkapnya berikut daftar tersangka yang telah ditetapkan Kejagung:
- M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah
- Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018
- Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus DirekturPengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
- Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)
- Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)
- Komisaris CV VIP, BY
- Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN
- General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)
- Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI)
- Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
- Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
- Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
- Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
- Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim
- Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.
Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.
Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagian artikel telah tayang di Bangka Pos dengan judul "Tiga Perusahaan Smelter di Pangkalpinang Disegel Tim Jampidsus Kejagung RI"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ashri Fadhilla)(Bangka Pos/Adi Saputra)
Artikel lain terkait Korupsi di PT Timah