Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa seorang pejabat di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur sebagai saksi pada Rabu (24/4/2024).
Saksi diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan di wilayah Kabupaten Kutai Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Pejabat yang diperiksa kali ini ialah mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Barat.
Dia menjabat pada periode 2013 hingga 2015.
"Saksi yang diperiksa berinisial MBL selaku Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Barat tahun 2013 sampai dengan 2015," kata Ketut.
Baca juga: 4 Fakta Mengejutkan di Sidang SYL: Uang Bulanan Istri hingga Ultah Cucu Di-reimburse ke Kementerian
Puspenkum Kejaksaan Agung sejauh ini masih enggan membeberkan detail perkara yang sedang disidik ini.
Namun, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung telah memastikan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Anggota DPR, Ismail Thomas.
Menurut Kuntadi, timnya menemukan fakta bahwa Ismail Thomas tak hanya memalsukan dokumen perizinan tambang pada PT Sendawar Jaya.
"Ternyata IT pernah memalsu yang lain juga. Ternyata bukan hanya satu indikasinya," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Kamis (29/2/2024).
Dari temuan itulah, hingga kini tim penyidik terus melakukan pengembangan.
Termasuk di antaranya, lokasi-lokasi tambang yang perizinannya dipalsukan oleh eks legislator Fraksi PDIP tersebut.
"Jadi kita lihat, benar enggak dia bertanggung jawab, ada peristiwa hukum pas masih penyidikan. Indikasinya ke arah sana. Makanya terus dikembangkan," kata Kuntadi.
Baca juga: 2 Anggota TNI Tersambar Petir di Mabes TNI Cilangkap, Begini Kronologinya
Ismail Thomas sendiri dalam perkara ini telah divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, dia juga divonis untuk membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.