Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal fakta persidangan yang menyebutkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bocor ke pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu sebelumnya terkuak dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK akan menyelisik lebih jauh fakta itu dalam persidangan selanjutnya.
"Tentu jaksa KPK di persidangan akan mengkonfirmasi fakta hal tersebut dengan saksi lainnya," kata Ali kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Chandrika Chika dan 5 Selebgram Ditangkap saat Pesta Narkoba di Hotel, Kini Tertunduk Malu
Ali mengatakan, sebelum terungkap di persidangan, tim penyidik telah lebih dulu membongkar bocornya dokumen pemeriksaan tersebut.
"Pada saat penyidikan, KPK telah memanggil saksi-saksi terkait hal tersebut, termasuk para kuasa hukum SYL saat itu," katanya.
Sebelumnya terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi eks Mentan SYL bahwa BAP di KPK bocor ke pejabat Kementan.
Hal itu diungkapkan oleh mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Sekretaris Jenderal Kementan, Merdian Tri Hadi, sewaktu bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Awalnya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh bertanya soal alasan Merdian mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami dapat surat dari LPSK ya. Kemarin bahwa saudara minta perlindungan ke situ, kenapa? Apa saudara ada ancaman kepada saudara secara pribadi atau keluarga?" tanya Hakim hakim Pontoh kepada Merdian dalam sidang.
Baca juga: Selain Mobil, Rumah Mewah Milik Sandra Dewi dan Harvey Moeis Terancam Disita Kejagung
Merdian menjelaskan bahwa saat KPK mulai mengusut kasus ini, dirinya merasa tertekan.
Mendengar jawaban Merdian, hakim lantas bertanya siapa yang menekan Merdian.
"Ya, siapa yang menekan? Kan tertekan itu kan pasti ada yang menekan?" cecar hakim.
"Karena BAP penyelidikan saya bocor yang mulia, BAP penyelidikan saya ketika di KPK," jawab Merdian.
"Berita acara pemeriksaan saksi saudara bocor ke siapa?" hakim kembali bertanya.
"Pak Muhammad Hatta yang membawa," jelas Merdian.
Kendati begitu, Merdian mengatakan tak mengetahui siapa yang membocorkan dokumen itu ke Hatta.
Dia mengaku diperlihatkan oleh Hatta salinan BAP tersebut.
"Jadi saudara mengetahui bahwa BAP saudara itu bocor dipanggil sekjen?" tanya hakim.
"Pak Hatta datang ke ruangan sekjen, saya dipanggil ke ruangan. Ada bertiga sama saya, diperlihatkan copy," kata Merdian.
"Diperlihatkan berita acara itu ke saudara, dan memang bener itu BAP saudara?" tanya hakim.
"Ya karena itu lembar paling belakang Yang Mulia, yang ada tanda tangan saya," jawab Merdian.
SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Dalam perkaranya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat (AS).
Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp13,9 miliar.
Baca juga: Albertina Ho Dilaporkan ke Dewas KPK oleh Nurul Ghufron Berkaitan dengan Kasus Jaksa Diduga Memeras
Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi.
Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dia juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.