Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial tahun 2020, mengungkap adanya "uang terima kasih."
Uang tersebut diberikan kepada petinggi perusahan negara, April Churniawan selaku Direktur Komersil PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), April Churniawan.
Pemberian uang terima kasih itu terungkap dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berita acara penyidikan (BAP) saksi dalam persidangan kasus korupsi bansos beras untuk KPM dan PKH pada masa Covid-19 Kementerian Sosial tahun 2020, untuk beberapa terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Saksi yang memberikan keterangan ialah kepala Cabang PT BGR Makassar, Randi Putra Gideon Sumampouw.
Randi kemudian mengamini pemberian uang terima kasih sebesar Rp 40 juta.
"Tentang uang 40 juta yang bapak berikan kepada April ya. Ini bapak pernah terangkan ke penyidik ya. Bapak waktu itu membuat sebuah kolom di situ uang 40 juta," kata JPU KPK dalam persidangan.
"Ya, benar pak," kata Randi.
Baca juga: 4 Fakta Mengejutkan di Sidang SYL: Uang Bulanan Istri hingga Ultah Cucu Di-reimburse ke Kementerian
Randi sempat menampik uang itu diberikan dengan maksud tertentu. Dia mengklaim uang terima kasih diberikan atas dasar inisiatifnya.
"Terus ini bapak terangkan lagi di jawaban BAP nomor 20. Uang sejumlah Rp 40 juta diberikan sebagai ucapan terima kasih kepada saudara April Churniawan selaku Ketua Tim BSB di PT BGR. Apa maksudnya tuh, pak? Terima kasih bagaimana?" tanya jaksa KPK.
"Kalau saya sih cuma inisiatif saya sendiri saja pak. Enggak ada unsur lain-lain pak," klaim Randi.
Sumber uang Rp 40 juta itu merupakan sisaan dari yang diberikan April Churniawan atas nama PT BGR, bukan pribadi.
Namun kemudian, saksi Randi memberikan uang itu kepada April secara personal. Artinya, tidak masuk ke kas PT BGR.
"Ini kan uangnya sumbernya sisa uang yang diberikan Pak April itu. Ini pengembaliankah?" tanya jaksa.
"Ya saya ngasih yang itu saja pak. Maksudnya kan dari rekening Pak April juga tuh," jawab Randi.
Baca juga: 2 Anggota TNI Tersambar Petir di Mabes TNI Cilangkap, Begini Kronologinya
Masih tak puas, jaksa kembali mencecar saksi terkait uang terima kasih ini.
Adu argumen pun sempat terjadi antara jaksa dan penasihat hukum sampai dilerai Majelis Hakim.
Namun, kemudian Randi sebagai saksi mengaku bahwa uang terima kasih Rp 40 juta itu diberikan terkait kemudahan-kemudahan kantor cabang yang dipimpin Randi.
"Ya tapi kenapa bahasanya bukan pengembalian, tapi terima kasih? Maksudnya terima kasih apa?" kata jaksa.
"Keberatan Yang Mulia. Tadi sudah dijawab, itu inisiatif dari saksi, Yang Mulia," ujar penasihat hukum terdakwa.
"Karena menurut saya Pak April membantu dalam proses ini luar biasa banget sama cabang saya pak," kata Randi.
Di persidangan ini, jaksa KPK menunjukkan bukti transfer uang terima kasih Rp 40 juta yang dimaksud.
Uang tersebut rupanya ditransfer ke terdakwa pada November 2020.
Bukti transfer yang diperlihatkan jaksa bukanlah rekening koran, melainkan foto yang ada di galeri handphone saksi. Sebab bukti transfer koran sudah dibuang oleh saksi.
"Ada di BAP saudara. Ini bukti transfernya ya?" ujar jaksa penuntut umum menunjukkan foto kepada saksi.
"Ya pak."
"Apa kertasnya sudah dibuang sama saudara yang bukti transfer itu?" tanya jaksa.
"Sudah sih pak. Cuma karena waktu itu saya diminta keterangan yang waktu jadi saksi itu pak," kata saksi Randi.
Baca juga: Bidik Korporasi, Kejagung Kejar Pemulihan Aset Negara dan Lingkungan di Kasus Timah
Sebagai informasi, keterangan ini disampaikan dalam perkara yang menyeret mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M Kuncoro Wibowo sebagai terdakwa.
Kemudian ada pula terdakwa Direktur Komersil PT Bhanda Ghara Reksa, April Churniawan; Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP, sekaligus Direktur PT Envio Global Persada Richard Cahyanto.
Dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK mendakwa Kuncoro Wibowo atas perbuatannya yang diduga melakukan korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial tahun 2020.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, perbuatan eks dirut perusahaan plat merah itu disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 127 miliar.
"Terdakwa Muhamad Kuncoro Wibowo sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp 127.144.055.620," kata JPU KPK dalam dokumen dakwaannya.
Kerugian negara itu lantaran Rp 127 miliar mengalir ke pihak-pihak yang tidak berhak, yakni:
• Mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan, April Churniawan sebanyak Rp 2.939.748.500.
• Tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren dan anggota tim penasihat PT PTP, Roni Ramdani yang juga bagian dari PT BGR sebanyak Rp 121.804.307.120.
• General Manager PT PTP, Richard Cahyanto sebanyak Rp 2.400.000.000.
Baca juga: Detik-detik Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Pelaku Copot Anting Korban Untuk Hilangkan Jejak
Nilai tersebut sudah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Menurut jaksa KPK, Kuncoro bersama Budi Susanto selaku Direktur Komersil PT BGR, April Churniawan, Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto bekerja sama merekayasa penunjukan PT PTP sebagai konsultan PT BGR.
Dalam hal ini PT BGR yang saat itu belum dimerger dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) ditunjuk Kementerian Sosial untuk pekerjaan penyaluran bansos beras KPM dan PKH.
"Merekayasa pekerjaan konsultasi dengan menunjuk PT PTP sebagai konsultan PT BGR dalam pekerjaaan penyaluran BSB untuk KPM PKH dari Kemensos tahun 2020, padahal pekerjaan konsultasi tersebut tidak diperlukan," katanya.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.