Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Pembentukan satuan tugas tersebut tercantum dalam Keppres Nomor 15 Tahun 2024.
Satgas tersebut dibentuk dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomasa yang memerlukan fasilitasi, koordinasi, dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha.
Satgas nantinya memiliki tugas menginventarisasi dan mengidentifikasi permasalahan, serta pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan dalam rangka percepatan swasembada gula dan bioetanol.
Kemudian memfasilitasi ketersediaan lahan yang sesuai dengan komoditas tebu, lalu mengoordinasikan penyelesaian administrasi pertanahan atas tanah yang diperoleh melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan/atau mekanisme pengadaan tanah.
Selain itu Satgas juga bertugas memfasilitasi pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan dasar dan perizinan berusaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri.
Kemudian pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri beserta sarana dan prasarana penunjang.
Lalu, melakukan koordinasi dan sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka percepatan pemberian perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri beserta sarana dan prasarana penunjang.
"Memfasilitasi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam melakukan pemberdayaan masyarakat lokal di sekitar lokasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri," bunyi huruf G Keppres tersebut dikutip Tribunnews, Kamis, (25/4/2024).
Baca juga: Swasembada Gula Nasional, Perhutani Gandeng PG Rajawali I Penuhi Bahan Baku Tebu Giling
Satgas dipimpin oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Serta diwakili oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Satgas tersebut mulai bertugas sejak Keppres ditetapkan oleh Jokowi. Adapun Keppres ditetapkan pada 19 April 2024.