Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons persidangan dugaan pelanggaran etik dirinya yang akan dilangsungkan pada Kamis, 2 Mei 2024.
Nurul Ghufron menyebut hal itu bagian dari proses penegakan etik.
"Ya enggak apa-apa. Ini kan bagian dari proses prosedural penegakan kode etik, kita hormati," katanya kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).
Ghufron sebelumnya dilaporkan karena diduga menyalahgunakan pengaruh meminta pihak Kementerian Pertanian (Kementan) memutasi pegawai berinisial ADM ke daerah.
Dia pun tidak banyak menampik perihal laporan yang dilayangkan kepadanya.
"Kan sudah tahu di agenda acaranya," ujar Ghufron.
Baca juga: Dewas KPK Heran Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Padahal Koordinasi PPATK Sudah Sering
Ghufron sedikit menjelaskan ihwal dugaan pelanggaran etiknya yang sedang diusut oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ia enggan disebut dirinya menitipkan seorang anak teman di Kementan untuk mutasi.
"Bukan nitip, namanya apa ada anak yang mau mutasi sudah dua tahun tidak dikabulkan, dia mau ikut suami," ujar Ghufron.
Terkait adanya aduan itu kepada dirinya, Ghufron menyampaikan kepada pihak terkait.
Akan tetapi, menurut Ghufron, ia belum menjelaskan kapasitasnya menyampaikan hal tersebut.
"[Disampaikan] bahwa ini sesuai dengan ketentuan hak dia untuk mohon mutasi ikut suami. Itu saja yang, saya tidak ada penekanan dan tidak ada apa-apa," jelasnya.
Kata Ghufron, peristiwa itu terjadi pada Maret 2022. Dia heran, setelah KPK mengungkap perkara di Kementan, barulah ada laporan kepada dirinya.
"Ya itu kan kejadiannya Maret 2022 ya. Sebelum apa-apa dia enggak ada laporan, tapi setelah kemudian dia tersangka, itu malah yang disebut mestinya serangan balik ke saya. Ketika ditersangkakan baru dilaporin," katanya.
Ghufron kembali menegaskan tidak ada titip-menitip dalam perkara ini. Ia hanya menyampaikan aduan yang diterimanya.
"Enggak ada. Kami bukan bantuan, dia komplain. Saya sampaikan," katanya.