Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa aksi unjuk rasa Angkatan Muda Al Washliyah yang tergabung di dalamnya Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) dan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH) menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Para pengunjuk rasa yang datang dengan mobil komando membawa spanduk yang bertuliskan, bongkar dan usut tuntas kasus korupsi tata niaga timah yang berugikan negara Rp271 triliun, Tangkap periksa dan tahan diduga “otak” pelaku korupsi Rp271 triliun.
Ketua Umum PP GPA Aminullah Siagianasus mengatakan mega korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp271 triliun menuai kecurigaan publik, banyak nama yang disebut-sebut terlibat dalam kasus mega korupsi ini, yang sampai hari ini tidak tersentuh oleh hukum.
“Kejagung RI harus profesional dalam menangani kasus ini, jangan ada disparitas ataupun intervensi dari pihak manapaun, tangkap dan periksa aktor lainnya, diduga kuat terlibat dan ikut menikmati uang koruspsi tata niaga timah 271 trliun,” kata Aminullah kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).
Aminullah berharap, kasus ini tidak ditutup-tutupi.
Menurutnya, siapapun yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Tidak ada pengecualian, ini kasus korupsi terbesar yang pernah ada sepanjang sejarah negara," sebut Aminullah.
Sementara itu, Ketua Umum PP HIMMAH Abdul Razak Nasution mengatakan bahwa, istri salah satu tersangka Harvey Moeis yakni Sandra Dewi juga harus segera ditahan.
Dia yakin Sandra Dewi terindikasi ikut menikmati hasil korupsi suaminya.
"Karena itu kami meminta kepala PPATK professional untuk menelusuri alilran dana dugaan TPPU, bila perlu lakukan pemblokiran seluruh rekening Sandra Dewi,” ungkap Razak.
Dia menguga adanya perlakuan khusus kepada Sandra Dewi, sebab saat pemeriksaan hanya berjalan 4,5 jam.
"Padahal indikasi dugaan keterlibatan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diduga mengalir kepadanya. Maka dari itu kami minta Kejagung agar obyektif dalam menangani kasus ini dengan melakukan pemeriksaan ulang dan menahannya,” pungkas Razak.
"Kejagung jangan tebang pilih dalam menangani kasus ini, periksa nama-nama diatas yang merupakan pemain utamanya, jangan hanya berhenti di owner ataupun pimpinan perusahaan." ujarnya.
Baca juga: Misteri Jenderal Berinisial B di Pusaran Korupsi Timah, Kasus Ini Disebut bak Membuka Kotak Pandora
Berikut statement masa aksi soal kasus dugaan korupsi Timah:
1. Mendesak Kejagung RI untuk menangkap dan menahan Sandra Dewi (Istri) tersangka Harvei Moeis karena diduga terlibat menikmati uang korupsi tata niaga timah 2015-2022 sebesar Rp271 triliun dan diduga kuat atas keterlibatannya dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
2. Meminta dan mendesak Kejagung RI jangan tutup mata, segera panggil dan periksa INISIAL: SD, RBS, BHD, RA, AHH dan aktor lainnya diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah senilai Rp 271 Triliun yang merugikan negara.
3. Meminta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar memeriksa aliran dugaan TPPU di semua rekening milik SD, RBS, BHD, RA, AHH serta memblokir rekening nama-nama tersebut.
4. Jangan ada disparitas dalam penanganan kasus mega korupsi ini, kami meyankini Sandra Dewi beserta RBS, BHD, RA, AHH adalah termasuk orang yang ikut meninkmati uang korupsi tata niaga timah Rp 271 triliun.
5. Kami meyakini apa bila dilakukan penelusuran dan pemeriksaan yang mendalam pada kasus tata niaga timah yang merugikan negara 217 triliun, maka akan ditemukan keterlibatan SD, RBS, BHD, RA, AHH.
Terbaru, Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Tersangka yang ditetapkan kali ini berjumlah lima orang yang terdiri dari dua swasta dan tiga penyelenggara negara.
Penetapan kelima tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
"Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik memandang telah ditemukam alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (26/4/2024) di Gedung Kartika Kompleks Kejaksaan Aguung.
Teruntuk swasta, tim penyidik telah menetapkan inisial HL dan FL sebagai tersangka.
HL merupakan beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN).
Sedangkan FL merupakan Marketing PT TIN.
"Yaitu saudara HL selaku beneficiary owner PT TIN, FL marketing PT TIN," kata Kuntadi.
Kuntadi mengkonfirmasi bahwa sosok HL merupakan sosok yang pernah diperiksa pada kamis (29/2/2024) lalu, yakni Hendry Lie, founder perusahaan penerbangan PT Sriwijaya Air. Sedangkan inisial FL merujuk pada adiknya, Fandy Lingga yang juga memiliki saham di perusahaan tersebut.
"Benar, HL memang pernah kita periksa," ujar Kuntadi.
Sedangkan tiga tersangka swasta lainnya merupakan mantan Kepala Dinas dan Kepala Dinas ESDM aktif di Provinsi Bangka Belitung, yakni: SW, BN, dan AS.
"SW Kadis ESDM Prov Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, BN Plt Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, dan AS plt Kadis ESDM Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM," kata Kuntadi.
Begitu ditetapkan tersangka, berdasakan pantauan, ada tiga orang yang digiring ke mobil tahanan yang terparkir di depan Gedung Kartika Kejaksaan Agung.
Mereka tampak mengenakan rompi merah muda, tangan diborgol, dan dijaga petugas Kejaksaan.
Adapun dua lainnya, yakni BN dan HL tidak hadir.
Menurut Kuntadi, BN tidak hadir karena sakit.
Sedangkan HL mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi.
"Tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan. Sedangkan tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka," kata Kuntadi.
Tiga tersangka yang hadir, yakni FL, SW, dan AS kemudian langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan).
"Masing-masing FL di Rutan Salemba Kejaksaan Agung, tersangka AS dan tersangka SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat, " kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, SW, BN, dan AS diduga berperan menerbitkan dan menyetujui RKAB dari perusahaan smelter PT RBT, pt SIP, PT TIN dan CV VIP.
Padahal RKAB tersebut tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan.
"Kemudian ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan, melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.
Sedangkan HL dan FL diduga bereran dalam pengkondisian pembiayan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah,
"Di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," katanya.
Dalam perkara ini, sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Agung sudah menetapkan 16 tersangka, termasuk di antaranya terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Daftar Tersangka dan Nilai Kerugian Negara
Hingga kini sudah ada 16 tersangka dalam kasus korupsi timah ini.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Usut Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Dinilai Tengah Benahi Sektor Tambang
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain tipikor, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).