TRIBUNNEWS.COM - Universitas Diponegoro (Undip) Semarang merilis mekanisme seleksi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) untuk mahasiswa jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2024.
Mahasiswa calon penerima KIP Kuliah Undip diminta untuk segera menyiapkan 20 data dan 9 dokumen.
Data tersebut di antaranya Nomor pendaftaran KIPK; Nomor bantuan sosial (KIP/KKS/SKTM); Nomor Induk Kependudukan (NIK); Nomor Kartu Keluarga (KK); Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); hingga nama sekolah asal.
Sementara dokumen yang dibutuhkan di antaranya Kartu Pendaftaran KIP Kuliah dan lampiran/dokumen bukti bantuan sosial.
Nantinya setelah mahasiswa melakukan input data, mereka wajib mengikuti wawancara yang akan dilaksanakan secara daring.
Selengkapnya, inilah mekanisme seleksi KIPK mahasiwa Undip jalur SNBP tahun 2024, dikutip dari bak.undip.ac.id:
1. Mahasiswa calon penerima KIP Kuliah diwajibkan untuk menyiapkan:
a. Data
- Nomor pendaftaran KIPK
- Nomor bantuan sosial (KIP/KKS/SKTM)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Nama sekolah asal
- Jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan
- Jumlah orang yang tinggal dalam satu rumah
- Pekerjaan bapak/wali
- Pekerjaan ibu
- Penghasilan bapak/wali
- Penghasilan lbu
- Kabupatan/kota asal
- Provinsi asal
- Alamat domisili
- Jumlah PBB terakhir dibayar
- Daya listrik
- Nomor HP aktif
- Alamat email aktif
- Laman titik lokasi rumah tinggal/link GPS/Google Maps
b. Dokumen
- Kartu pendaftaran KIP Kuliah
- Lampiran/dokumen bukti bantuan sosial
- Bukti penghasilan bapak/wali
- Bukti penghasilan lbu
- Foto/scan PBB terakhir dibayar
- Rekening listrik
- Kartu keluarga
- Foto rumah (luar dan dalam)
- Kontrak mahasiswa dengan Perguruan Tinggi
2. Data dan dokumen sebagaimana disebutkan disiapkan dalam bentuk softfile/softcopy dan di-input-kan melalui sistem regonline.undip.ac.id sesuai dengan jadwal registrasi online.
3. Mahasiswa yang telah melakukan input data, diwajibkan untuk mengikuti wawancara yang akan dilaksanakan secara daring antara 20-30 Mei 2024.
Jadwal masing-masing mahasiswa akan diinformasikan melalui laman bak.undip.ac.id.
Apabila masih diperlukan data tambahan lainnya, pihak Universitas Diponegoro akan melaksanakan seleksi lanjutan.
Bagi calon penerima KIP Kuliah yang dinyatakan tidak lolos penetapan KIP Kuliah, diwajibkan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan besaran yang akan ditetapkan kemudian.
Kontrak Mahasiswa dengan Perguruan Tinggi
Inilah format kontrak mahasiswa dengan perguruan tinggi:
Kontrak Mahasiswa Penerima Bantuan Biaya Pendidikan KIP Kuliah
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
Nama Lengkap : ………………………………..
NIM : ………………………………..
Prodi : ………………………………..
Angkatan : ………………………………..
Jenjang : ………………………………..
Bahwa saya adalah Mahasiswa Penerima Bantuan Biaya Pendidikan KIP Kuliah, menyatakan:
1. Berperan aktif dan berkontribusi dalam pelaksanaan Tri Dharma pada Universitas Diponegoro;
2. Meningkatkan dan melaporkan prestasi akademik per semester kepada pengelola KIP Kuliah Universitas Diponegoro;
3. Apabila ternyata saya dari keluarga yang mampu bersedia untuk dibatalkan sebagai penerima beasiswa KIP Kuliah; dan
4. Selalu mematuhi ketentuan yang berlaku terkait KIP Kuliah.
Demikian surat kontrak ini saya buat secara sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Semarang, 2024
Mengetahui
Pengelola Bidikmisi Mahasiswa
(………………………) (...........................................)
Download format kontrak mahasiswa dengan Perguruan Tinggi dengan klik link ini.
Tentang KIP-Kuliah
KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
KIP-Kuliah ditujukan hanya untuk siswa yang tidak mampu secara ekonomi.
Siswa yang secara akademik unggul, tapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar.
KIP-Kuliah memberikan pembiayaan sebagai berikut:
Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya.
Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan langsung kepada perguruan tinggi.
Subsidi biaya hidup mulai Rp 800 ribu/bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah.
Saat ini KIP-Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
Jika siswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), maka ia tetap dapat mendaftar untuk mengikuti program KIP-Kuliah.
Asalkan ia memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Hal ini dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp 4 juta atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)