News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bandara. --- Berikut ini 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar 17 bandara internasional di Indonesia.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengubah keputusan yang menetapkan 34 bandara internasional menjadi 17 bandara internasional.

Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh.

Sehingga penerbangan internasional justru dinikmati oleh negara lain.

Perubahan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional tertanggal 2 April 2024.

Simak daftar 17 bandara internasioal di Indonesia berikut ini.

17 Bandara Internasional di Indonesia:

  1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
  2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
  3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
  4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
  5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
  6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
  7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
  8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
  9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
  10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
  11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
  12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
  13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
  14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
  15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
  16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
  17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT.

17 Bandara Domestik di Indonesia:

  1. Bandara Maimun Saleh, Sabang, Aceh
  2. Bandara Sisingamangaraja XII/Silangit, Tapanuli Utara, Sumatra Utara
  3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Riau
  4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin, Palembang, Sumatra Selatan
  5. Bandara Raden Inten II, Lampung Selatan, Lampung
  6. Bandara H.A.S Hanandjoeddin, Tanjung Pandan, Bangka Belitung
  7. Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat
  8. Bandara Adi Sutjipto, Sleman, Jawa Tengah
  9. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah
  10. Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah
  11. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi
  12. Bandara Supadio Pontianak, Kubu Raya, Pontianak
  13. Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara
  14. Bandara Syamsuddin Noor, Banjar Baru, Kalimantan Selatan
  15. Bandara El Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur
  16. Bandara Pattimura, Ambon, Maluku
  17. Bandara Frans Kaisiepo, Biak, Papua.

Baca juga: Pengamat: Pengurangan Bandara Internasional Perlu Kajian Mendalam

Bandara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).

Hal ini sesuai dengan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

Aturan tersebut memungkinkan bandara domestik untuk melayani penerbangan internasional untuk kepentingan sebagai berikut:

  1. Kenegaraan;
  2. Kegiatan atau acara yang bersifat internasional;
  3. Embarkasi dan Debarkasi haji, termasuk umrah;
  4. Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; atau
  5. Penanganan bencana.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini