News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Maluku Utara

Eks Pimpinan Minta KPK Transparan Ungkap Peran Shanty Alda di Kasus Korupsi Eks Gubernur Malut

Penulis: Ilham Bintang Anugerah
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang saat memberikan pemaparan soal Eksistensi Partai Politik dalam Sistem Politik dan Ketatanegaraan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meminta KPK mengusut tuntas perkara dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

Yaitu dengan membeberkan alasan memeriksa Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia sebagai saksi.

"Tiga syarat pemberantasan korupsi itu transparan, akuntabel dan bebas dari konflik kepentingan," kata Saut saat dihubungi wartawan pada Kamis (2/5/2024).

Selain itu, kata dia, KPK juga harus jelaskan peran saksi Shanty Alda dalam kasus tersebut.

Sebab, sampai saat ini KPK tidak menyampaikan sejauh mana dugaan keterlibatan Shanty dalam korupsi Abdul Ghani Kasuba tersebut.

"Hukum akan pasti bermanfaat dan adil kalau dilaksanakan dengan jujur dan benar," ujarnya.

Untuk diketahui, Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia telah memenuhi panggilan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Maret 2024.

Shanty diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

Sebelumnya, Shanty Alda sempat tidak hadir dua kali dari panggilan penyidik KPK yakni pada 29 Januari dan Selasa, 20 Februari 2024.

Usai memenuhi panggilan penyidik, Shanty mengaku pemeriksaan berjalan lancar.

"Saya hadir memenuhi panggilan KPK, dan Alhamdulillah semua lancar," kata Shanty pada Jumat (1/3/2024).

Sementara Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan Shanty telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

Namun, Ali tidak menjelaskan secara detail terkait diperiksanya Shanty Alda.

"Informasi yang kami peroleh betul," kata Ali.

KPK intensif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bos perusahaan tambang.

KPK dikabarkan sedang mengembangkan kasus suap Abdul Ghani Kasuba.

Utamanya, soal dugaan penerimaan uang Abdul Ghani dari izin usaha pertambangan.

Saat ini, KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka suap proyek perizinan dan jual beli jabatan, usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Maluku Utara dan Jakarta pada Senin, 18 Desember 2023.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Ghani Kasuba Segera Diadili

Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur nonaktif Maluku Utara dan Adnan Hasanudin selaku Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Kemudian, Daud Ismail selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas, dan Kristian Wuisan selaku swasta. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini