TRIBUNNEWS.COM - Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka lolos dari gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru, Kamis (2/5/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo memutuskan menolak semua gugatan yang diajukan Almas dengan perkara nomor 25/Pdt. G/2024/PN Skt.
Almas Tsaqibbirru diketahui merupakan mahasiswa Universitas Surakarta yang menggugat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir Tribun Solo, Humas PN Solo, Bambang Ariyanto mengatakan ada sejumlah pertimbangan dari Majelis Hakim.
"Putusan Nomor 25/Pdt. G/2024/PN Skt. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Bambang.
Setelah gugatannya ditolak, Almas dibebani biaya perkara.
"Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat sebesar Rp 248.000," tambahnya.
Untuk diketahui, Almas menggugat Gibran ke PN Solo terkait wanprestasi atau ingkar janji.
Sidang perdana telah digelar pada 7 Februari 2024.
Duduk Perkara
Inti perkara ini terkait putusan MK soal batas usia capres-cawapres.
Baca juga: Demokrat: Jangan Semua Partai Masuk Koalisi Prabowo-Gibran, Nanti Tak Ada Oposisi
Sebelum menggungat perdata Gibran, Almas sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait batas usia capres-cawapres yang ada dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Perkara itu kemudian teregister dan disidangkan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Gugatannya kala itu disidangkan dalam sidang pleno MK pada 16 Oktober 2023 dengan dipimpin eks Ketua MK, Anwar Usman.
Dalam sidang itu, MK mengabulkan sebagian gugatan Almas.
MK mengabulkan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan itu kemudian dinilai membuka jalan bagi Gibran untuk berlenggang di kontestasi Pilpres 2024.
Merasa Tak Diapresiasi
Berbekal keputusan MK itu, Gibran kemudian lolos mendaftar sebagai cawapres.
Gibran saat ini fokus maju Pilpres dengan pasangannya, capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.
Namun, sejak memenangkan gugatan hingga saat ini, Almas mengaku tak diapresiasi oleh Gibran.
Dalam gugatannya, Almas disebut tidak terima karena Gibran sama sekali tidak mengucapkan terima kasih.
Baca juga: Biodata Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa dan Pengagum Gibran Menangi Gugatan Usia Capres-Cawapres di MK
Padahal, ia menilai, karena gugatan Almas di MK itu lah Gibran bisa ikut berkontestasi di Pilpres 2024.
Hal itu berbanding terbalik dengan sikap universitas tempatnya berkuliah yang justru menawarkan beasiswa kepadanya.
"Tergugat menggunakan kesempatan yang telah dibuka lebar oleh Penggugat dengan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden dari Bapak Prabowo Subianto, di mana hal tersebut diumumkan di publik pada tanggal 22 Oktober 2023."
"Bahwa namun hasil usaha dari Penggugat, sama sekali tidak ada apresiasi dari Tergugat. Berbeda dengan universitas tempat Penggugat menempuh pendidikan sudah menawarkan akan memberikan beasiswa kepada Penggugat," isi petitum dalam gugatan Almas.
Hal itu juga dibenarkan Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto.
"Bahwasanya Almas sudah mengajukan permohonan di MK kemudian dikabulkan. Kok tidak dikasih ucapan terima kasih, kalau tidak salah yang kita baca dalam gugatan yang diupload SIPP," ujar Bambang Aryanto, 2 Februari 2024 dikutip dari TribunSolo.com.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS : Gibran Lolos Gugatan Wanprestasi, Almas Dibebankan Rp 248 Ribu.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Milani Resti) (TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto)