Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan asas praduga tidak bersalah soal upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Setjen DPR RI pada Selasa (30/4/2024).
Kepala BURT DPR RI, Agung Budi Santoso mengatakan pihaknya menghormati upaya penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Setjen DPR RI.
"Apa yang dilaksanakan penyidik KPK di Gedung Setjen DPR adalah bagian dari proses hukum yang tentu harus kita hormati bersama," kata Agung saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2024).
Agung mengatakan pihaknya mendukung kinerja aparat dan KPK dalam mengusut kasus tersebut.
Baca juga: Kantor Setjen DPR RI Sepi Aktivitas Setelah Digeledah KPK
Sebaliknya, DPR pun berharap kasus itu bisa diselesaikan secara baik.
"Kita bersama tentu mendukung kinerja aparat dan semoga penyidik KPK dapat bekerja sebaik-baiknya dan kasus hukum yang terjadi bisa segera dapat terselesaikan," katanya.
Lebih lanjut, Agung mengingatkan semua pihak menghormati asas praduga tidak bersalah terkait proses penggeledahan KPK tersebut.
"Kami tentu juga mengingatkan untuk selalu mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap semua pihak yang tengah menjalani proses di KPK," katanya.
"Semoga seluruh proses berjalan lancar sesuai prosedur dan kami berharap rangkaian proses pengumpulan bukti yang berlangsung di Gedung Setjen tidak mengganggu aktivitas kerja pegawai dan aktifitas pelayanan kesetjenan dapat tetap berjalan," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Pantauan Tribunnews di lokasi, penyidik KPK keluar dari Kantor Setjen DPR RI sekira pukul 17.55 WIB. Setidaknya ada 3 penyidik memakai batik yang keluar dari Kantor Setjen DPR RI.
Baca juga: Legislator Demokrat: Kasus Dugaan Korupsi di Kesetjenan DPR harus Jadi Perhatian Serius
Mereka terlihat dikawal ketat pihak kepolisian yang membawa senjata lengkap.
Salah satu penyidik pun terlihat membawa koper besar berwarna merah dari dalam kantor Setjen DPR RI.
Lalu, koper tersebut dimasukkan ke dalam mobil yang telah terparkir di depan halaman Kantor Setjen DPR RI.
Koper itu dimasukkan ke dalam bagasi belakang mobil tersebut.
Di dalam mobil itu, terlihat pula tumpukan kardus berwarna cokelat. Namun tidak diketahui apa yang dibawa penyidik dari penggeledahan tersebut.