TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan sejumlah ketentuan bagi penumpang ibu hamil.
Ibu hamil yang memiliki usia kehamilan 14 sampai 28 minggu diperbolehkan naik kereta api.
Sementara bagi yang memiliki usia kehamilan di luar 14-28 minggu, boleh naik kereta api dengan syarat tertentu, yakni:
1. Wajib membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan:
- Usia kehamilan saat pemeriksaan
- Kandungan dalam kondisi sehat
- Tidak ada kelainan dalam kandungan
2. Wajib didampingi satu orang pendamping penumpang dewasa, untuk mengantisipasi kondisi kedaruratan.
Ketentuan Koper di Kereta Api
Bagi masyarakat yang bepergian menggunakan kereta api, wajib memperhatikan ketentuan ukuran koper yang boleh dibawa masuk ke dalam kabin kereta.
Volume bagasi maksimal yang diizinkan adalah 100 dm3, dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.
Baca juga: Tiket Kereta Api Go Show Resmi Naik Per Mei 2024, Ini Daftar Harga Terbarunya
Adapun berat maksimal koper adalah 20 kg.
Berdasarkan hal tersebut, maka ukuran koper yang bisa dibawa masuk ke dalam kabin kereta api adalah:
- Koper 24 inch
- Koper <20 inch
- Koper 26 inch
- Koper 22 inch
Baca juga: Cara Dapat Promo KAI Pasca Lebaran 2024 Bayar Tiket Kereta Api 80 Persen, Cek Rutenya
Jika penumpang membawa koper ukurannya lebih dari 26 inch, maka akan dikenakan ketentuan kelebihan bagasi.
Namun jika koper tersebut, dimensinya melebihi 200 dm3 (70cm x 48cm x 60cm), maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam kereta api dan disarankan menggunakan jasa pengiriman melalui ekspedisi.
Rak bagasi di atas kereta api memiliki keterbatasan dalam menampung bagasi penumpang.
Untuk itu, penumpang diharapkan untuk tidak membawa barang bawaan yang dimensi dan beratnya melebihi ketentuan yang ditetapkan.
(Tribunnews.com, Widya)