TRIBUNNEWS.COM - Kronologi terbongkarnya kasus pembunuhan terhadap wanita berinisial RM (50) yang mayatnya ditemukan di Jalan Kalimalang, Sukadanu, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/4/2024).
Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, kejadian pembunuhan terhadap RM ini, berawal pada Rabu, 24 April 2024.
Saat itu, AARN tengah melaksanakan dinas kerja ke Bandung, Jawa Barat.
Setelah itu, tersangka dan korban bertemu di luar tugas dinasnya.
Di luar tugas dinas, korban dan tersangka bertemu di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.
Di hotel tersebut, kata Kapolres Metro Bekasi, tersangka dan korban sempat melakukan hubungan suami istri hingga terjadi percekcokan.