News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Taruna STIP Tewas Dianiaya

Tampang dan Sosok Tersangka Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Pelaku Mahasiswa Tingkat 2

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tegar Rafi Sanjaya (21), mahasiswa tingkat 2 STIP Jakarta ditetapkan menjadi tersangka kasus tewasnya taruna STIP akibat dianiaya senior, Sabtu (4/5/2024).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Cilincing, Jakarta Utara.

Tersangka diketahui bernama Tegar Rafi Sanjaya (21), mahasiswa tingkat 2 STIP Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 36 orang, di antaranya taruna dan pengasuh di STIP, dokter serta ahli.

Selain itu, polisi pun sudah mempelajari rekaman CCTV yang menunjukkan kejadian penganiayaan tersebut.

"Maka kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini yaitu TRS. Salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2," kata Gidion, kepada wartawan di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, pada Sabtu (4/5/2024).

Baca juga: Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Diungkap, Mulut Hingga Parunya Memar

Ia menatakan kehidupan senioritas menjadi motif dari kasus ini.

Gidion menilai ada arogansi senior yang ditemukan pihaknya.

"Motifnya tadi kehidupan senioritas. Kalau bisa disimpulkan mungkin ada arogansi senioritas," ucapnya.

Sementara itu, korban yang merupakan mahasiswa tingkat 1 di STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19), tewas akibat adanya luka di bagian ulu hati.

Baca juga: Keluarga Yakin Pelaku Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas Lebih Dari Satu Orang

"Menyebabkan pecahnya jaringan paru, ada pendarahan, tapi juga ada luka lecet di bagian mulut," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 jo subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Hasil Autopsi Jenazah Korban

Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Brigjen Hariyanto menyebut autopsi jenazah korban dilakukan selama kurang lebih tiga jam lamanya.

"Hari ini telah dilakukan autopsi terhadap jenazah laki-laki inisial P, kelahiran Juni 2005 (19 tahun). Pelaksanaan autopsi sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar pukul 12.00 WIB," kata Hariyanto saat dihubungi, Sabtu (4/5/2024).

Secara umum, kata Hariyanto, korban mengalami luka-luka memar di bagian luar maupun dalam tubuhnya.

"Secara umum didapatkan berupa memar pada mulut, lengan atas dan dada, luka lecet di bibir, memar pada paru, dan perbendungan organ dalam," ucapnya.

Meski begitu, Hariyanto belum bisa memastikan penyebab kematian korban dalam kasus ini karena masih dalam pendalaman penyidik.

"Cara kematian dari autopsi sedang didalami penyidik," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini