TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah terus menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) pada bulan Mei 2024.
Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang masuk dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sebab mereka akan menerima bansos dalam wujud uang tunai yaitu lewat bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako serta beras 10 kg.
Besaran bansos yang diterima beragam, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 750 ribu.
Selengkapnya, inilah jadwal penyaluran bansos pada bulan Mei 2024:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH menjadi salah satu bansos yang disalurkan pada Mei 2024.
Penyaluran bansos PKH pada bulan Mei 2024 sudah memasuki tahap ke-2, meliputi periode April-Juni 2024.
PKH tahap 2 sudah cair di sejumlah daerah, misalnya di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Seorang warga, Subak mengatakan, bansos PKH sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya. Termasuk kebutuhan anaknya bersekolah.
"Saya mendapat bantuan uang tunai dari program PKH sebesar Rp 500 ribu. Uang ini sangat bermanfaat dan bisa dipakai untuk membayar uang sekolah anak," ujar KPM asal Kecamatan Ampenan itu.
Penyaluran PKH tahap 2 dilakukan melalui dua cara. Pertama, langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himbara atau pengurus PKH.
Baca juga: 8 Bansos akan Cair di Bulan Mei 2024: PKH Tahap 2, Sembako Rp 200 Ribu, dan BLT Rp 600 Ribu
Kedua, penyaluran bansos PKH dilakukan melalui kantor pos.
PKH tahap 2 diberikan dalam wujud uang tunai kepada 10 juta KPM seluruh Indonesia dengan besaran yang berbeda-beda, tergantung kriteria atau kategori KPM-nya.
Paling sedikit adalah KPM dengan anggota keluarga anak usia SD yaitu Rp 225 ribu per tiga bulan.
Sementara nominal PKH yang paling besar diberikan kepada KPM dengan kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini 0-6 tahun sebesar Rp 750 ribu/tiga bulan.
Inilah besaran bantuan PKH setiap tahunnya:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
2. Bantuan Sembako
Bansos kedua yang disalurkan pemerintah adalah bantuan sembako atau yang dulu bernama Bantuan Pangan Non-Tunai.
Sama seperti PKH, bansos bantuan sembako juga disalurkan dalam wujud uang tunai.
Besaran bantuan sembako yang diterima 18,8 juta KPM sebesar Rp 200 ribu per bulan.
Bantuan sembako Rp 200 ribu disalurkan melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Selain itu, bantuan sembako dicairkan melalui kantor pos.
Sehingga ada kemungkinan, PKH dan bantuan sembako cair pada waktu yang sama.
Bantuan sembako dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membeli beras, daging, buah, sayur, tempe, atau bahan pangan lain.
KPM dapat membelanjakan dana bantuan itu di mana saja dan kapan saja. Tidak lagi terbatas lokasi e-warong atau agen tertentu.
Baik bansos PKH maupun BPNT tidak boleh dipakai untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, peralatan kecantikan, atau barang-barang yang bukan kebutuhan pokok.
3. Beras 10 Kg
Bansos lain yang cair pada bulan Mei 2024 adalah beras 10 kg Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Ini adalah bantuan ekstra alias tambahan bagi penerima bansos PKH dan bantuan sembako.
Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi mengatakan, bantuan pangan beras 10 kg telah dimulai pada awal Mei 2024.
Penyaluran perdana bantuan beras 10 kg diawali di Jakarta.
Secara nasional, bantuan beras 10 kg tahap 2 akan dibagikan kepada 22 juta KPM.
Bantuan pangan tahap dua ini berjalan pada periode April, Mei, hingga Juni.
Namun, karena pada April kemarin masih ada proses verifikasi data yang mesti dilakukan Bulog, maka penyaluran beras pada April menjadi mundur ke Mei.
"Kami akan kerjakan tiga bulan penyaluran dalam dua bulan kalender. Penyaluran untuk April, Mei, Juni, disalurkan [pada bulan] Mei dan Juni," kata Bayu.
Sehingga bisa saja, dalam Mei 2024, KPM akan menerima beras langsung sebanyak 20 kg dalam sekali pencairan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Sanusi/Endrapta Pramudhiaz)