TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain anggota DPR, ajudan Presiden Jokowi juga kecipratan uang dari eks Menteri Pertanian (SYL) yang kini berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jika anggota DPR NasDem diberi uang Tunjangan Hari Raya (THR) oleh SYL yang sumbernya dari setoran pejabat eselon I Kementan.
Kali ini terkuak tiga ajudan Presiden Jokowi juga kecipratan, bukan THR melainkan tip.
Totalnya Rp 1,5 juta, masing-masing mendapat bagian Rp 500 ribu.
SYL Kasih Tips Rp 1,5 Juta untuk Ajudan Jokowi
Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian Muhammad Yunus mengaku sempat memberikan uang tip kepada 3 ajudan Presiden Jokowi .
Hal tersebut diungkap Muhammad Yunus saat memberikan keterangan dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Awalnya, jaksa penunut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan berita acara penyidikan (BAP) di persidangan ini.
"Saya bacakan ya, ini di tabel halaman 5 di BAP saudara, pertanyaan nomor 8, ada beberapa saya coba ambil ini seperti operasional menteri untuk ajudan RI 1 3 x Rp 500 ribu. Apakah itu untuk pribadi pak menteri?" tanya jaksa penuntut umum.
Saksi kemudian mengamini adanya pengeluaran uang tip Rp 1,5 juta untuk ajudan Jokowi.
Katanya, pengeluaran itu tercatat sebagai kebutuhan SYL dalam berkegiatan sebagai menteri.
"Itu maksudnya bukan kebutuhan pribadi saja, kegiatan Pak Menteri di luar itu juga," katanya.
Baca juga: Kelewatan SYL Pakai Uang Kementan untuk Bayar Biduan dan Order Makan Online, Ujungnya Diare
Menurut Yunus, uang tip itu tak pernah dianggarkan Kementan.
Namun, dia tetap mengeluarkan dana atas perintah atasannya.
"Siapa yang memerintah?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
"Pak Isnar, Kasubbag saya pak," jawab Yunus.
"Apakah itu dianggarkan?" tanya Hakim lagi.
"Tidak," kata Yunus
Meski tidak dianggarkan, pada akhirnya uang tip Rp 1,5 juta itu dicantumkan ke dalam surat pertanggung jawaban (SPJ) Kementan.
"Itu saudara serahkan ke siapa? Biasa dipertanggungjawabkan ke siapa?" tanya Hakim Pontoh.
"Itu hanya untuk catatan internal saja pak," jawab Yunus.
"Yang kedinasan kan resmi?" kata Hakim.
"Ada, SPJ itu pak," kata saksi Yunus.
Sayangnya tidak diberitahun siapa tiga orang ajudan Jokowi yang menerima tip tersebut.
Pejabat Eselon I Kementan Patungan Rp 750 Juta untuk THR Anggota Fraksi NasDem DPR
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi mengenai tunjangan hari raya (THR) yang diberikan kepada anggota Fraksi Partai Nasdem.
BAP yang diungkap merupakan keterangan saksi Pejabat Fungsional Barang Jasa Subtansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi di lingkungan Kementan yang menyeret eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Dalam BAP yang dibacakan jaksa, terungkap THR yang diberikan kepada para anggota DPR Fraksi Nasdem mencapai Rp 750 juta.
Uang itu diserahkan melalui eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
"Seingat saya jumlah uang yang diserahkan kepada Muhammad Hatta untuk THR 5 orang, yakni Ketua Pimpinan Komisi IV DPR RI, Ketua Fraksi Nasdem, dan tiga Anggota DPR RI Fraksi Nasdem. Total uangnya sebesar 750 juta," ujar jaksa KPK saat membacakan BAP Arief di persidangan.
Baca juga: Ternyata SYL Suka Hadiri Kondangan, Beri Hadiah ke Pengantin Hasil Palak Vendor
Menurut BAP tersebut, Arief mencatat seluruh pemberian dalam sebuah buku agenda berwarna hujau dengan embos logo Kementan.
Di dalamnya terdapat keterangan bahwa catatan itu dibuat pada April 2022.
Adapun penyerahan uang Rp 750 ribu diserahkan di Ruang Kerja Muhammad Hatta di Gedung Kementan secara bertahap.
"Uangnya diserahkan oleh staf saya Agung Mahendra dan Kurniawan Zain secara bertahap," kata jaksa.
Di BAP Arief pula diketahui bahwa uang Rp 750 juta tersebut diperoleh dari Pejabat Eselon I Kementan.
Arief sebagai saksi pun mengamini BAP yang dibacakan jaksa sebagai keterangannya.
"Setahu saya sumber uangnya berasal sharing atau patungan Eselon I di lingkungan Kementan RI. Ini benar keterangan saudara saksi?" tanya jaksa.
"Iya betul," jawab Arief di persidangan.
Baca juga: Dikawal LPSK, Ajudan Eks Menteri SYL Blak-blakan Soal Uang Haram untuk ke Dokter Kecantikan
Mendengar keterangan demikian, Majelis Hakim langsung meminta konfirmasi dari Agung Mahendra, staf Arief Sopian yang juga dihadirkan sebagai saksi.
Agung mengakui bahwa dirinya memang menyerahkan uang Rp 750 juta yang dimaksud.
Katanya, uang tersebut diserahkan secara bertahap.
"Cash 750 juta? Atau bertahap?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada Agung.
"Seingat saya bertahap, Yang Mulia," jawab Agung.
KPK Buka Peluang Panggil Anggota DPR yang Terima THR dari SYL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil anggota Komisi IV DPR yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke persidangan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keputusan itu nantinya merupakan wewenang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Nanti tim jaksa akan mempertimbangkan urgensinya apakah uraian dalam surat dakwaan tadi itu memang membutuhkan keterangan dari saksi-saksi anggota DPR Komisi IV," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).
Dugaan aliran dana THR dari Kementan ke sejumlah anggota Komisi IV DPR ini mulanya terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi SYL pada Senin (29/4/2024) lalu.
Ali mengatakan, jika fakta persidangan yang terungkap itu dinilai cukup kuat untuk dikonfirmasi ke sejumlah anggota Komisi IV DPR, maka jaksa KPK akan memanggil mereka sebagai saksi.
“Teknis ini kan kebijakan dari jaksa untuk menghadirkan,” kata Ali.
Menurut Ali, adanya THR dari Kementan kepada anggota Komisi IV DPR dapat dikategorikan sebagai gratifikasi maupun suap.
Dijelaskan, penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang terkait dengan jabatannya, tidak ada kepentingan langsung, dan tidak dilaporkan dalam 30 hari kerja ke KPK merupakan gratifikasi, meskipun dana tersebut diberikan oleh sesama penyelenggara negara.
Sementara, penerimaan itu bisa terindikasi suap jika terdapat kepentingan langsung, mengingat Komisi IV DPR merupakan mitra Kementan.
Apabila KPK menemukan bukti lain bahwa uang itu bersumber dari penyalahgunaan anggaran, perkara tersebut akan diselesaikan.
“Baik itu konteksnya adalah penerimaan suap karena itu adalah salah satu mitra misalnya di DPR, ataupun juga nanti jatuhnya di gratifikasi,” jelas Ali.
SYL Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44,5 miliar
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Baca juga: Tanggapi Soal Korupsi, Eks Menteri SYL Pamer Penghargaan hingga Siap Dipenjara
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)