News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenag Minta Penghulu Tak Hanya Urus Nikah Saja Tapi Aktif Atasi Persoalan Sosial di Masyarakat

Penulis: willy Widianto
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penghulu. Penghulu dinilai tidak hanya mengatur urusan perkawinan umat Islam, tetapi juga berperan sebagai qadhi atau hakim yang menangani perkara perdata dan pidana berdasarkan hukum Islam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penghulu sangat berperan penting dalam meningkatkan kualitas keluarga di Indonesia di era modern.

Penghulu juga turut aktif mengatasi isu-isu sosial seperti pernikahan dini dan penurunan angka stunting.

"Penghulu memiliki tanggung jawab yang besar di era modern ini. Mereka terus proaktif," ujar Kasubdit Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik, Kementerian Agama (Kemenag), Dedi Slamet Riyadi dalam pernyataannya di sela-sela acara IIAS Conference Room Leiden University, Leiden, Belanda, Jumat(10/5/2024)

Kendati demikian, lanjut Dedi, penghulu saat ini juga menghadapi tantangan yang lebih besar dan pelik dibandingkan masa kolonial. Untuk itu, Dedi berharap para penghulu dapat terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya.

Baca juga: Banyak yang Pensiun, Kemenpan RB Setujui 3.641 Usulan Formasi Penghulu 2024

“Jika dahulu penghulu dibatasi kewenangannya oleh pemerintah kolonial dan tidak diberikan gaji serta keahlian yang memadai, kini mereka dituntut untuk tidak hanya menguasai keahlian kepenghuluan, tetapi juga harus proaktif dalam upaya pemberdayaan sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Terpisah, Guru Besar Kajian Islam Asia Tenggara, Nico Kaptein menambahkan, para penghulu memegang peranan penting dalam sejarah kerajaan-kerajaan Islam.

Menurutnya, penghulu tidak hanya mengatur urusan perkawinan umat Islam, tetapi juga berperan sebagai qadhi atau hakim yang menangani perkara perdata dan pidana berdasarkan hukum Islam.

“Pada masa kerajaan-kerajaan Islam, penghulu memiliki peran dan kedudukan penting. Mereka tidak hanya bertanggung jawab atas urusan perkawinan umat Islam. Lebih jauh, mereka bertindak sebagai qadhi atau hakim yang menangani perkara perdata dan pidana berdasarkan hukum Islam,” paparnya.

Meskipun, lanjutnya, pada masa kolonial Belanda, kewenangan dan tanggung jawab penghulu dibatasi secara bertahap. “Pada masa kolonial, kewenangan penghulu dibatasi oleh Belanda. Dibentuknya Pristerraad atau Raad agama pada 1882 merupakan salah satu upaya penyesuaian dengan birokrasi kolonial,” pungkas Nico Kaptein merujuk pada buku Muhammad Hisyam, _“Caught Between Three Fires: Javanese Penghulu under The Dutch Colonial Administration 1882-1942”,_ yang membahas peran penghulu dalam pemberdayaan masyarakat dan pengembangan pendidikan Islam di era kolonial.

Seperti diketahui, Festival Islam Kepulauan, yang berlangsung pada 1 hingga 20 Mei 2024 di beberapa kota di Belanda, tidak hanya mengulas peran penghulu, tetapi juga merayakan puisi Sufi Jawa, khususnya Suluk, yang menggambarkan perjalanan mistis para sufi. Karya-karya tersebut banyak tersimpan di Belanda pasca kolonial, sekaligus menjadi data tarik tersendiri dalam festival untuk meningkatkan pemahaman kebudayaan dan sejarah Islam Nusantara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini