TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil yang diduga milik eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL, pada Senin (13/5/2024) kemarin.
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menuturkan mobil mewah bermerek Mercedes-Benz Sprinter 315 CD tersebut ditemukan di Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Senin (13/5/2024), Tim Penyidik telah melakukan penyitaan satu unit mobil merek Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu buah kunci remote mobil," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5/2024).
Ali menuturkan penyitaan terhadap mobil Mercedes ini bakal dijadikan barang bukti dalam berkasa perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut menjerat SYL.
"Dan berikutnya juga akan dikonfirmasi pada saksi-saksi termasuk tersangka," ujarnya.
Dimiliki Orang Dekat SYL
Ali mengungkapkan mobil Mercedes-Benz ini telah dimiliki oleh orang terdekat dari SYL.
Selain itu, sambungnya, mobil ini diduga sengaja disembunyikan SYL.
"Mobil tersebut diduga milik tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan, serta kemudian didapati dalam penguasaan dari orang terdekat tersangka tersebut," kata Ali.
Pelat Nomor Diduga Tak Terdaftar
Mobil Mercedes berkelir hitam itu terpasang pelat nomor B 7401 SPA.
Tribunnews.com pun melakukan penelusuran lewat situs Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya dan mengetik pelat nomor yang tertera tersebut.
Namun, tidak muncul informasi terkait data kepemilikan, jumlah pajak kendaraan yang wajib dibayarkan, hingga masa berlaku dari mobil tersebut.
Baca juga: Nasib Sukim: Pakai Duit Sendiri Renovasi Kamar Anak SYL Rp 200 Juta, Kini Bingung Nagih ke Mana
Lalu, Tribunnews.com melanjutkan penelusuran melalui situs Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Banten dan berakhir nihil lantaran juga tidak terdaftar.
"No. Polisi: B-7401-SPA. Keterangan: Data Kendaraan Tidak Ada!" demikian tertulis dalam keterangan di situs tersebut.
Kendati demikian, belum ada pernyataan resmi dari KPK ataupun pihak kepolisian terkait status mobil Mercedes SYL tersebut.
Sehingga, belum dapat disimpulkan apakah pelat nomor yang terpasang di mobil tersebut palsu atau tidak.
Sebagai informasi, SYL tidak hanya terjerat kasus gratifikasi dan pemerasan saja, tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Khusus untuk perkara pemerasan dan gratifikasi sudah disidangkan dan persidangan terakhir digelar pada Senin (13/5/2024) kemarin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sementara, kasus TPPU masih di tahap penyidikan dan KPK telah memanggil keluarga inti SYL.
Baca juga: KPK Lihat Potensi Keluarga Syahrul Yasin Limpo jadi Tersangka Pencucian Uang
Adapun yang sudah dipanggil yaitu putra SYL, Kemal Redindo atau Dindo dan putri SYL, Indira Chunda Thita Syahrul.
Hanya saja, sejauh ini baru Dindo yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Dia diperiksa dalam rangka terkait dugaan keterlibatannya dalam jual beli jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian