TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha aplikasi pembayaran bernama Paytren karena melanggar undang-undang (UU).
Keputusan OJK yang mencabut izin usahanya, Yusuf Mansur angkat bicara.
“Nggak apa-apa,” ujar Ustaz Yusuf Mansur kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (14/5/2024).
“Semoga jadi ibadah dan amal saleh, dan jadi jariyah,” imbuhnya.
Bahkan, ayah dari Wirda Mansur ini berharap dengan diputusnya izin usaha tersebut bisa menjadi amal ibadahnya.
Dikatakan Yusuf Mansur, dirinya membangun bisnis bertujuan untuk meningkatkan perekonomian umat muslim melalui jalan syariah.
“Gimana niat, kan niat sudah dicatat Allah.
Saya pengen memajukan ekonomi umat, ekonomi syariah,” katanya.
Baca juga: 8 Pelanggaran Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansur, Bikin Izin Usaha Dicabut: Kantor Tak Ditemukan
Ustaz Yusuf Mansur juga berharap dengan kondisi ini, ia diberikan ampunan oleh Allah.
“Dan semoga Allah mengampuni saya, dan kawan-kawan semua,” katanya.
“Terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari, dalam keadaan lebih baik,” imbuhnya.
Ustaz Yusuf Mansur juga mengaku ikhlas dengan keputusan OJK.
“Ridha, Insya Allah,” katanya.
“Saya sudah memberikan perjuangan terbaik juga. Izin Allah dan maksimal di kerja dan usaha,” tutupnya.
Bisnis Paytren berakhir setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha pada 13 Mei 2024.
Pencabutan izin Paytren setelah OJK melakukan pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Paytren Aset Manajemen.
Dalam pengumuman resmi OJK, hasil pemeriksaan dan pengawasan tersebut menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen.
Alasannya, Paytren yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal. Paytren juga dalam kondisi yang memenuhi ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi sebagai berikut:
1. kantor tidak ditemukan;
2. tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
3. tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu;
4. tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;
5. tidak memiliki Komisaris Independen;
6. tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
7. tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;
8. tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022; (Warta Kota/Valentino Verry)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Yusuf Mansur tak Jera, OJK Cabut Izin Usaha Aplikasi Pembayaran Paytren karena Melanggar UU