TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara dugaan korupsi emas Antam yang menyeret Crazy Rich Surabaya, Budi Said sebagai tersangka akan segera dimeja hijaukan.
Sebab tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti alias Tahap II.
Pelimpahan Tahap II ini dilakukan kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam tahun 2018," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yoghi Sudarsono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/5/2024).
Dengan demikian, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan menyusun dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
Budi Said sendiri sebagai tersangka kini penahanannya sudah berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum untuk 20 hari ke depan.
"Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan 03 Juni 2024 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Yoghi.
Terkait perkara ini sendiri, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka.
Selain Crazy Rich Surabaya, Budi Said, General Manager PT Antam, Abdul Hadi Aviciena (AHA) juga sudah ditetapkan tersangka.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa AHA memanfaakan jabatannya sebagai General Manager Antam untuk berkongkalikong dengan Budi Said terkait pembelian emas 1,136 ton.
Pembelian itu dilakukan di luar mekanisme legal yang telah diatur, sehingga dibuat seolah-olah ada diskon yang diberikan Antam.
"Dimaksudkan untuk mendapatkan kemudahan, memutus pola, kontrol dari Antam terhadap keluar-masuknya daripada logam mulia dan termasuk di dalamnya untuk mendapatkan seolah-olah harga diskon yang diberikan oleh Antam," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Jumat (2/2/2024).
Baca juga: Pakar Hukum: Kejagung Sudah Tepat Tetapkan Budi Said Tersangka
Kemudian untuk menutupi stok emas yang tercatat resmi di Antam, AHA diduga berperan membuat laporan fiktif.
Perbuatan mereka dalam perkara ini dianggap merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun.
"Telah melakukan permufakatan jahat merekayasa transaksi jual-beli emas, menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan PT Antam seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Akibatnya PT Antam merugi 1,136 ton logam mulia atau setara 1,2 triliun," ujar Kuntadi.
Karena perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.