News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hadir di Persidangan, Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jusuf Kalla disumpah menjadi saksi di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau akrab disapa Karen Agustiawan kembali digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

Sidang korupsi pengadaan proyek gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021, kali ini beragendakan dengarkan saksi meringankan.

Baca juga: Jusuf Kalla Tiba-tiba Sambangi Pengadilan Tipikor, Jadi Saksi Kasus Apa?

Adapun saksi meringankan yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Karen Agustiawan yakni Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

"Persidangan lanjutan perkara nomer 12 Tipikor atas nama Galaila Karen Kardinah dibuka dan terbuka untuk umum," kata hakim di persidangan.

Kemudian hakim mempersilahkan terdakwa masuk ke persidangan.

Baca juga: Karen Agustiawan Ungkap Alasannya Minta JK Jadi Saksi Meringankan di Sidang Korupsi Pertamina

"Sebagimana persidangan yang lalu, diberikan kesempatan kepada kuasa hukum saudara untuk menghadirkan saksi yang meringankan. Saya tanyakan kepada kuasa hukum apakah sudah ada saksi meringankan?" tanya hakim.

"Hari ini sesuai dengan sidang sebelumnya, pada hari ini kami akan mengajukan satu saksi yaitu Bapak Yusuf Kalla mantan Wakil Presiden Republik Indonesia," kata kuasa hukum terdakwa.

"Sudah siap," tanya hakim.

"Sudah," jawab kuasa hukum.

"Silakan penasihat hukum hadirkan saksi yang meringankan," perintah hakim.

Kemudian Jusuf Kalla bersaksi di persidangan sebagai saksi meringankan terdakwa Karen Agustiawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini